TERNATE, KAIDAH MALUT – Sembilan Presidium Fagogoru resmi periode 2023-2028 terpilih dalam Musyawarah Besar V Fagogoru, Ahad, 08 Oktober 2023. Mubes yang berlangsung sejak Jumat, 06 Oktober 2023 itu dipusatkan di gedung Duafa Center Ternate, Maluku Utara.
Sembilan Presidium berasal dari perwakilan masing-masing rumpun, yakni rumpun Weda 2 orang, Patani 2 orang, Maba 2 orang, Gebe 1 orang, Wasile 1 orang dan Gane 1 orang.
Berikut nama-nama sembilan Presidium Fagogoru tersebut:
Rumpun Weda
Abd Rahim Odeyani
Bahri Sudirman
Rumpun Patani
Nuryadin Ahmad
Arief Djalaluddin
Rumpun Maba
Idrus Maneke
Deni Hasan Tjan
Rumpun Wasile
Darso
Rumpun Gebe
Hj Nurhayati Rais
Rumpun Gane
Basri Hamaya.
Mubes tersebut juga menghasilkan lima rekomendasi yang disebut lima maklumat bangsa Fagogoru. Pimpinan sidang Mubes Fagogoru
Idrus Maneke mengatakan, maklumat
ini merupakan aspirasi rakyat Fagogoru yang berasal dari Maba, Patani, Weda, Wasile, Gebe dan Gane.
“Setelah mendengarkan aspirasi rakyat Fagogoru, di samping itu memperhatikan tapak sejarah dan ketimpangan sosial maupun pembangunan di wilayah Fagogoru -Maba, Patani, Weda, Wasile, Gane, dan Gebe-, serta kesadaran atas nilai-nilai objektivitas dan peran warga Fagogoru dalam pentas sejarah Indonesia, maka kami mendeklarasikan lima maklumat,” ungkapnya.
Lima maklumat tersebut adalah:
Mendesak pemerintah pusat berlaku adil dalam pengelolaan sumber daya alam yang dieksploitasi di atas tanah negeri-negeri Fagogoru sehingga dapat terwujudnya kesejahteraan dan kemakmuran hidup rakyat Fagogoru
Mendesak kepada pemerintah pusat dan Komisi Il DPR RI di Jakarta untuk mengagendakan pembentukan daerah otonomi baru Provinsi Halmahera Raya sebagai kompensasi dari ditetapkan Kabupaten Halmahera Tengah dan Kabupaten Halmahera Timur sebagai Proyek Strategis Nasional (PSN) dalam rangka meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran hidup rakyat Fagogoru
Berdasarkan keinginan di atas, rakyat Fagogoru mendesak kepada pemerintah pusat agar membentuk daerah otonomi baru Provinsi Halmahera Raya meliputi: Kabupaten Halmahera Tengah, Kabupaten Halmahera Timur, pembentukan calon Kabupaten Wasilei di Halmahera Timur, pembentukan calon Kabupaten Patani-Gebe Kepulauan di Halmahera Tengah, dan pembentukan calon ibu kota Kabupaten Gane Raya di Gane
Mendesak pemerintah dan DPRD Provinsi Maluku Utara untuk memproses keinginan rakyat Fagogoru untuk membentuk daerah otonomi baru sebagaimana dimaksud pada poin 2 di atas
Memerintahkan kepada pemerintah dan DPRD Kabupaten Halmahera Tengah, pemerintah dan DPRD Kabupaten Halmahera Timur dan pemerintah dan DPRD Kabupaten Halmahera Selatan agar dapat menindaklanjuti maklumat rakyat Fagogoru ini berdasarkan ketentuan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. (*)