TERNATE, KAIDAH MALUT – Draft Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Pemkot Ternate dengan PT IMM (Intra Mulia Multiteknologi) tentang Optimalisasi Retribusi Pelayanan Pasar dan Pertokoan, masih perlu di-revisi.
Draf tersebut, rencananya menggunakan perangkat Electronik Fiscal Divices (EFD).
Wakil Ketua DPRD Kota Ternate, Heny Sutan Muda mengatakan, pada prinsipnya dalam sebuah kerja sama pastinya harus saling menguntungkan.
Sehingga, tidak ada pihak yang dirugikan. Apalagi pemerintah Kota harus membayar Rp7 miliar dalam waktu 3 tahun ke PT IMM, atas pengunaan alat digital yang disediakan oleh PT IMM.
“Jadi dengan modal Rp7 miliar ini harus ada kehati-hatian dari pemerintah, jangan sampai nanti merugikan. Karena PT IMM ini kan punya semangat, punya ide, punya visi misi tapi tidak punya modal, berharap pemerintah kota (melalui dana Rp7 miliar),” kata Heny, Jumat, 22 September 2023.
Kurang lebih ada 3 substansi dalam draft PKS, salah satunya adalah pengadaan alat digital.
“Kami melihat dari sisi programnya ini bagus, karena digitalisasi. Hanya yang masih perlu dibahas adalah skema penganggarannya, karena skema penganggaran ini harus kita bahas tuntas dengan pemerintah. Tapi saat pembahasan kan, hanya dihadiri oleh Kabag Kerja Sama, Sekda dan tidak ada Kaban Keuangan bahkan Bagian Hukum pun tidak ada,” beber Heny.
Kata Politisi Partai Demokrat itu, DPRD butuh legal draffting dari pemerintah. Karena ada beberapa pasal di dalam draft PKS, yang perlu dibahas tuntas. Namun di satu sisi, DPRD juga tidak ingin terlihat seolah men-draft proses rencana kerja sama ini.
“Tapi (pemerintah dan PT IMM) harus menjelaskan, bahwa dalam kerja sama itu apa yang akan dilakukan. Tapi yang menjadi persoalan saat pertemuan adalah ada item-item dalam draft yang mereka juga belum pahami. Misalnya isi dari pasal ini itu tujuannya apa, itu yang mereka belum bisa terjemahkan,” tutur Heny.
DPRD juga meminta, pada pertemuan pembahasan draft PKS harus melibatkan bagian Hukum, sehingga tidak lagi. membuang-buang waktu.
“Jadi belum ada kesepakatan, tapi ada beberapa pasal dalam draft PKS yang sudah dibahas dan di-revisi. Tapi Ada beberapa pasal lainnya lagi yang mereka (Bagian Kerja Sama dan PT IMM) belum bisa jelaskan,
sehingga dikembalikan untuk di-revisi dan ditelaah secara baik pada beberapa pasal dan beberapa ayat,” terang Ketua DPC Partai Demokrat Ternate itu.
Apabila sudah ditelaah oleh kedua belah pihak, maka selanjutnya tinggal dirasionalisasikan ke DPRD, termasuk soal modal Rp7 miliar dari pemerintah kota.
“Bagaimana anggaran itu, itu yang harus dirasionalisasi juga ke DPRD. Tapi yang tahu soal itu kan Pak Plt Sekda yang juga Kepala BPKAD. Jadi bila dalam waktu dekat ini dibahas PKS, maka Sekda, Kepala BPKAD dan Bagian Hukum harus hadir biar tuntas,” tandas Heny. (*)