TERNATE, KAIDAH MALUT – Sejumlah perusahaan industri pemegang Persetujuan Pengunaan Kawasan Hutan (PPKH) di Indonesia ditegur ditegur oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan melalui Dirjen Planogi Kehutanan dan Tata Lingkungan.

Teguran itu lantaran, perusahaan tambang lalai kewajiban rehabilitasi DAS yang diberikan melalui Surat Nomor: S. 993/PKTL/REN/PLA.0/9/2023 tertanggal 13 September 2023, tentang Peringatan atas Pemenuhan Kewajiban Penanaman dalam Rangka Rehabilitasi DAS Para Pemegang PPKH.

Dalam surat yang ditandatangani oleh Dirjen PKTL, Hanif Faisol Nurofiq, bahwa terdapat 60 perusahaan pertambangan di Maluku Utara, yang kena teguran, di antaranya:

Baca halaman selanjutnya…

PT Jaya Abadi Semesta dengan luas 434,22 hektare
PT Kemakmuran Pertiwi Tambang dengan luas 780,7 hektare
PT Intim Mining Sentosa dengan luas 671,56 hektare
PT Wanatiara Persada dengan luas 977,22 hektare
PT Bintani Megah Indah dengan luas 104,68 hektare
PT Position dengan luas 374,68 hektare
PT Trimegah Bangun Persada dengan luas 1.601,53 hektare
PT Rimba Kurnia Alam dengan luas 464,68 hektare
PT Adidaya Tangguh dengan luas 63,78 hektare
PT Wana Kencana Mineral dengan luas 990,84 hektare
PT PLN (Persero) dengan luas 196,34 hektare
PT Harum Sukses Mining dengan luas 216,46 hektare
PT Haltim Mining dengan luas 120,32 hektare
PT Bakti Pertiwi Nusantara dengan luas 483,63 hektare
PT Adhita Nikel Indonesia dengab luas 501,72 hektare
PT Indo Bumi Nickel dengan luas 1.741,85 hektare
PT Nusa Halmahera Mineral
PT Gane Permai Sentosa dengan luas 259,71 hektare
PT Bakti Pertiwi Nusantara dengan luas 420,75 hektare
Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat dengan luas 14,86 hektare
PT Gane Tambang Sentosa dengan luas 837,21 hektare
PT Jikodolong Megah Pertiwi dengan luas 555,27 hektare
PT Trimegah Bangun Persada dengan luas 83,91 hektare
PT Weda Bay Nickel dengan luas 734,27 hektare
PT Adidaya Tangguh dengan luas 85,2 hektare
PT Mega Haltim Mineral dengan luas 526,12 hektare
PT Indonesia Mas Mulia dengan luas 520,56 hektare
PT Budhi Jaya Mineral dengan luas 919,89 hektare
PT Nusa Halmahera Mineral (Blok Togoruci Extension) dengan luas 1.710,43 hektare
PT Antam (Persero) dengan luas 999,83 hektare
PT Tri Usaha Baru dengan luas 240,12 hektare
PT Adidaya Tangguh dengan luas 22,51 hektare
PT Bintani Megahindah dengan luas 53,96 hektare
PT Bintani Megahindah dengan luas 515,55 hektare
PT Fajar Bhakti Lintas Nusantara dengan luas 851,21 hektare
PT Trimegah Bangun Persada dengan luas 998,89 hektare
PT Anugrah Sukses Mining dengan 259,91 hektare
PT Elsaday Mulia dengan luas 24,99 hektare
PT PLN (Persero) dengan luas 7,03 hektare
PT Weda Bay Nickel dengan luas 938,11 hektare
PT Aneka Tambang Tbk dengan luas 11,72 
PT Bela Kencana dengan luas 605,93 hektare
PT Halmahera Sukses Mineral dengan luas 999,75 hektare
PT Mineral Trobos dengan luas 1,27 hektare
PT Adidaya Tangguh dengan luas 230,12 hektare
PT Bintani Megahindah dengan luas 21,9 hektare
PT Adidaya Tangguh dengan luas 45,1 hektare
PT Sambaki Tambang Sentosa dengan luas 482,78 hektare
PT Gebe Sentra Nickel dengan luas 110,36 hektare
PT Bintani Megahindah dengan luas 214,76 hektare
PT Adidaya Tangguh dengan luas 764,36 hektare
PT Al-Gifari Wildan Sejahtera dengan luas 346,85 hektare
PT Mineral Trobos dengan luas 50,59 hektare
PT Tekindo Energi dengan luas 720,39 hektare
PT Adidaya Tangguh dengan luas 506,64 hektare
PT Trimegah Bangun Persada dengan luas 225,11 hektare
PT Gane Permai Sentosa dengan luas 479,69 hektare
PT Adidaya Tangguh dengan luas 4,75 hektare
PT Bintani Megahindah dengan luas 296,55 hektare
PT Servindo Jaya Utama dengan luas 294,3 hektare

Baca halaman selanjutnya…

Dalam ketentuan penanaman di areal DAS memang merupakan kewajiban perusahaan pemegang IPPKH.

“Dalam hal saudara tidak melaksanakan kewajiban tersebut, maka akan dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan,” tulis Hanif dalam surat tersebut.

Hal ini sebagai bentuk kompensasi atas izin yang telah diberikan, untuk menggunakan kawasan hutan.

Perusahaan pemegang IPPKH harus melakukan dua kewajiban. Pertama, reklamasi hutan bekas tambang. Kedua, merehabilitasi DAS berupa penanaman di dalam dan di luar kawasan hutan.

Rehabilitasi DAS, merupakan upaya pemulihan lingkungan dan menjadi agenda pembangunan. Hal itu bertujuan untuk memberikan manfaat sebesar-besarnya, bagi pemulihan kawasan hutan dan mensejahterakan masyarakat di sekitarnya.

Ini pula, untuk mencapai kualitas lingkungan hidup yang baik, sebagaimana amanat Pasal 28H UUD 1945, yang menyebutkan bahwa Warga Negara Indonesia berhak untuk mendapatkan lingkungan hidup yang baik. (*)