TERNATE, KAIDAH MALUT – Sejumlah perusahaan industri pemegang Persetujuan Pengunaan Kawasan Hutan (PPKH) di Indonesia ditegur ditegur oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan melalui Dirjen Planogi Kehutanan dan Tata Lingkungan.
Teguran itu lantaran, perusahaan tambang lalai kewajiban rehabilitasi DAS yang diberikan melalui Surat Nomor: S. 993/PKTL/REN/PLA.0/9/2023 tertanggal 13 September 2023, tentang Peringatan atas Pemenuhan Kewajiban Penanaman dalam Rangka Rehabilitasi DAS Para Pemegang PPKH.
Dalam surat yang ditandatangani oleh Dirjen PKTL, Hanif Faisol Nurofiq, bahwa terdapat 60 perusahaan pertambangan di Maluku Utara, yang kena teguran, di antaranya:
Baca halaman selanjutnya…