Selasa, 26 November 2024

8 Anggota Polda Maluku Utara Diajukan PTDH

Kantor Polda Maluku Utara (Istimewa/Kaidahmalut)

TERNATE, KAIDAH MALUT – Sebanyak 8 orang anggota Polda Maluku Utara direkomendasikan untuk Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

Sanksi tegas tersebut diberikan Kapolda Maluku Utara, Irjen Pol Midi Siswoko kepada anggotanya lantaran bermasalah.

Sebut saja, sepanjang tiga tahun terakhir sejak tahun 2020 sampai dengan 2022 terdapat 25 personel Polda Maluku Utara telah di PTDH-kan.

Di tahun 2020 sebanyak 9 personel, tahun 2021 sebanyak 8 personel dan tahun 2022 sebanyak 8 personel. Sementara di tahun 2023, ada 8 anggota polri yang akan dipecat. Bagi kapolda, anggota yang membuat kesalahan langsung ditindak sesuai peraturan yang berlaku.

“Memang Bapak Kapolda tidak segan-segan kalau untuk anggota yang buat salah,” jelas Kabid Humas Polda Maluku Utara, Kombes Pol. Michael Irwan Thamsil.

Menurut kabid, Kapolda Maluku Utara akan menindak tegas anggota yang bersalah tanpa memandang bulu.

“Bapak Kapolda akan tidak tegas, jika ada oknum anggota yang salah, jelas itu akan ditindak sesuai aturan,” tandasnya.

Ke-8 personel itu, lanjut kabid, telah diajukan untuk putusan PTDH. Usulan itu ditembuskan ke Kapolda Maluku Utara, Wakapolda Maluku Utara, Brigjen Pol Samudi, yang ditandatangani oleh Karo SDM Polda Maluku Utara, Kombes Pol Juli Agung Pramono.

Berikut nama 8 anggota yang diajukan PTDH yakni, inisial SA pangkat AKP, AHK pangkat Bripka, MF pangkat Bripka, L pangkat Bripka, MF pangkat Brigpol, TS pangkat Brigpol, ARD pangkat Briptu dan RSS pangkat Briptu. (*)