Nurdin menyebut secara etik yang bersangkutan (Adidas La Tea) tidak lagi memiliki kompetensi dan kapasitas serta integritas untuk menjadi penyelenggara.
“Sekali lagi dengan dalil putusan DKPP ini, saya kira Timsel tidak boleh menutup mata dengan persoalan seperti ini, sebab ini berkaitan dengan integritas penyelenggaraan pemilu itu sendiri,”ujar Nurdin.
Nurdin mengatakan Status Adidas yang cacat di mata DKPP mestinya ini tidak boleh lagi diakomodasi oleh Timsel untuk masuk ke 6 besar.
“Ini sudah jelas, bawah sanksi yang diberikan DKPP menunjukan Adidas tidak profesional dan tidak layak lagi untuk menjadi penyelenggara,”pungkasnya.
Terpisah, Adidas La Tea saat dikonfirmasi Kaidah Malut melalui pesan WhatsApp pada Rabu, 19 Juli 2023 tidak merespons hingga berita ini ditayangkan. (*).