TERNATE, KAIDAH MALUT – Tim Seleksi (Timsel) diminta agar tidak meloloskan Adidas La Tea, dari pencalonan Anggota Bawaslu Kabupaten Pulau Taliabu untuk Pemilu 2024 mendatang.
Pasalnya, Adidas La Tea pernah diberhentikan dari jabatan sebagai Ketua Bawaslu Taliabu oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) karena tidak profesional dalam menangani pelanggaran Pilkada Taliabu Tahun 2020.
Bukti tidak profesional Adidas La Tea pada Pilkada Taliabu 2020 ini tertuang dalam putusan DKPP Nomor: 01-PKE-DKPP/I/2021.
Diketahui dalam amar putusan DKPP tersebut, Adidas La Tea selain diberhentikan dari Jabatan sebagai Ketua, ia juga diberikan sanksi peringatan keras oleh DKPP karena dinilai tidak cermat dan tak profesional.
Dalam perkara ini, DKPP juga ikut menjatuhkan Sanksi Pemberhentian Tetap kepada Teradu II Mohtar Tidore selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Pulau Taliabu.
Tak hanya itu, DKPP turut menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada Teradu II Lylian selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Pulau Taliabu.
Terpisah, Ketua Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Provinsi Maluku Utara, Nurdin Muhammad mengatakan surat keputusan DKPP sebenarnya menjadi dasar bagi Timsel, untuk mengambil sikap.
Akademisi Unkhair Ternate itu menegaskan bukti putusan DKPP ini harus menjadi dasar bagi Timsel, untuk mengeksekusi terhadap yang bersangkutan (Adidas La Tea).
Menurutnya putusan DKPP juga bisa dibaca sebagai tanda bahwa, yang bersangkutan (Adidas) tidak profesional dan tak bisa lagi dipertimbangkan untuk masuk sebagai anggota komisioner.
Baca halaman selanjutnya…