Senin, 17 Februari 2025

Dinilai Keliru, RPJMD Tahun 2021-2026 Bakal Dikembalikan ke Pemkot

Wakil Ketua DPRD Kota Ternate, Heny Sutan Muda (Istimewa/Kaidahmalut)

TERNATE, MALUT KAIDAH – DPRD Kota Ternate bakal mengembalikan Dokumen RPJMD tahun 2021-2026 ke Pemerintah Kota (Pemkot) Ternate.

“Kita sudah selesai membahas RPJMD itu, dan kita menemukan beberapa kesalahan yang harus diperbaiki,” kata Wakil Ketua DPRD Kota Ternate, Heny Sutan Muda, kepada wartawan, Selasa, 10 Agustus 2021.

Menurut dia, Dokumen RPJMD yang diserahkan Wali Kota Tauhid Soleman itu, tidak sesuai dengan Permendagri Nomor 86 Tahun 2017.

Dokumen yang diajukan itu, kata dia, seharusnya dalam bentuk rancangan awal, tetapi yang diserahkan justru rencana akhir dalam bentuk rancangan Perda.

“Sejak awal juga sudah keliru, waktu serahkan dokumen, harusnya Bapelitbangda yang serahkan kepada kepala daerah, baru kepala daerah yang serahkan kepada DPRD, ini malah kepala Bapelitbangda dan tim perumus yang serahkan ke Ketua DPRD,” tuturnya.

Ia menyebutkan, saat melakukan pembahasan internal DPRD, terdapat kekeliruan. Berdasarkan Permen 86/2017 Pasal 49 Ayat 2, kepala daerah mengajukan rancanagan awal RPJMD kepada DPRD untuk dibahas dan memperoleh kesepakatan.

Sementara yang diserahkan, kata Heny bukan Ranwal, melainkan sudah dalam bentuk Ranperda.

“Padahal prosesnya masih sangat jauh untuk sampai ke ranperda,” ujarnya.

DPRD berharap Pemkot Ternate harus lebih teliti. Lantaran itu, ada kemungkinan DPRD akan menyurati Wali Kota Ternate untuk mengembalikan dokumen tersebut. *