TKDD di Provinsi Maluku Utara telah disalurkan sebesar Rp10,04 triliun mulai 08 Desember 2022. TKKD yang disalurkan, di antaranya DAU sebesar Rp5,64 triliun,
DBH Rp1,37 triliun, DID sebesar Rp95,75 miliar, DAK Fisik sebesar Rp1,28 triliun
dan DAK Non Fisik sebesar Rp922,23 miliar. Sementara untuk Dana Desa telah disalurkan sebesar Rp732,92 miliar.
Dengan begitu, total alokasi dana Transfer ke Daerah tahun 2023 capai Rp11,8 triliun. Sementara untuk daftar nilai DIPA tahun 2023 bagi Kementerian/Lembaga di Provinsi Maluku Utara, capai Rp5,017 triliun. Maka total alokasi APBN Maluku Utara tahun 2023 sebesar 16,84 triliun atau hampir mencapai Rp17 triliun.
Kakanwil menyebutkan, anggaran itu nantinya menjadi perhatian bagi para KPA Satker Kementerian/Lembaga dan para pimpinan daerah, untuk tetap mengawal realisasi anggaran sampai akhir tahun anggaran 2022.
Melalui alokasi Dana Transfer ke Daerah tentu Pemerintah, secara sengaja (by intention), tengah mengarahkan kebijakan desentralisasi fiskalnya untuk tujuan benar-benar menciptakan pemberdayaan dan kemandirian, keuangan Pemerintah Daerah secara bertahap dalam mencapai tujuan, mewujudkan keadilan dan kesejahteraan sosial bagi masyarakat di wilayahnya.
“Oleh karena itu, melalui alokasi dana tersebut, Pemda diharapkan dapat fokus pada penyelenggaraan fungsi pemerintahan yang secara langsung, terkait dengan penyediaan layanan dasar bagi masyarakat,” harap Adnan.
Selain itu, hal ini juga diharapkan dapat turut menggerakkan kehidupan ekonomi masyarakat, dan memberi dampak multiplikasi (multiplier effect) secara lebih besar pada kegiatan perekonomian.