Senin, 25 November 2024
SOFIFI  

Pelaksanaan Shalat Idul Adha 1443 H, Pemprov Maluku Utara Ikut Pempus

Rakor penetapan pelaksanaan shalat Idul Adha 1443 H yang dipimpin Sekprov Malut | Foto : Istimewa/Kaidahmalut

SOFIFI, KAIDAH MALUT – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Makuku Utara telah menyepakati penetapan pelaksanaan shalat Idul Adha 1443 Hijriyah, sesuai dengan keputusan Pemerintah pusat.

Penetapan itu dilakukan setelah digelar rapat koordinasi antara Pemerintah Provinsi Maluku Utara, Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Maluku Utara, PHBI dan Dewan Kemakmuran masjid Shaful Khairaat Sofifi.

Sekprov Maluku Utara, Samsudin Abdul Kadir menjelaskan, urusan agama adalah urusan Pemerintah pusat yang tidak diserahkan ke daerah, sehingga menurutnya, Pemprov atau Kabupaten Kota harus mematuhi keputusan yang telah ditetapkan, dalam hal ini adalah terkait dengan waktu pelaksanaan shalat Idul Adha 1443 H sesuai keputusan Menteri Agama pada Ahad, 10 Juli 2022.

Sekprov juga memberikan arahan kepada Biro Kesra, agar segera menyiapkan Surat Edaran Gubernur kepada seluruh Bupati dan Wali Kota, agar melaksanakan penetapan Pemerintah pusat terkait dengan pelaksanaan shalat Idul Adha tersebut.

Sementara itu, Plh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Maluku Utara, H. Amar Manaf menjelaskan terkait keputusan Menteri Agama Nomor 668 Tahun 2022 tentang penetapan 1 Zulhijjah dan pelaksanaan shalat Idul Adha 1443 H.

Menurutnya, pemerintah Melalui Kementerian Agama telah menetapkan 1 Zulhijjah 1443 H jatuh pada hari Jumat tanggal 1 Juli 2022, dengan demikian maka hari raya Idul Adha 1443 H jatuh pada 10 Zulhijjah 1443 H, atau pada hari Ahad, 10 Juli 2022.

Amar juga menambahkan, pihaknya telah berkoordinasi dengan Kementerian Agama Kabupaten Kota, untuk selanjutnya berkoordinasi dengan Bupati dan Wali Kota di Kabupaten Kota masing-masing, terkait dengan penetapan pelaksanaan Idul Adha 1443 H.*