SOFIFI, KAIDAH MALUT – Gubernur Maluku Utara KH. Abdul Gani Kasuba, menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Maluku Utara tahun 2022 sebesar Rp 2.862.231. Nilai tersebut naik sebesar 5,17 persen dibanding tahun sebelumnya yang hanya Rp2.721.530. Penetapan UMP Maluku Utara itu berdasarkan Keputusan Gubernur Maluku Utara, Nomor 409/KPTS/MU/2021, tanggal 17 November 2021.
Keputusan Gubernur tersebut, selain untuk melaksanakan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan, juga mempertimbangkan rekomendasi dari Dewan Penggupahan Provinsi (Depeprov) Maluku Utara.
“Keputusan itu juga mempertimbangkan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) dan khususnya pemulihan ekonomi Provinsi Maluku Utara,” kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Maluku Utara, Ridwan Goal Putra Hasan.
Ridwan mengatakan, Penetapan UMP Provinsi Maluku Utara memperhatikan Surat Edaran Menteri Tenaga Ketenagakerjaan Nomor B-M/283/HI:01.00/XI/2021, Tentang Penyampaian Data Perekonomian dan Ketenagakerjaan Dalam Penetapan Upah Minimum Provinsi Maluku Utara Tahun 2022.
Kepala Bidang HI & Pengawasan Ketenagakerjaan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Maluku Utara, Arizal Rivai, menegaskan Pemprov Maluku Utara memerhatikan dan mencermati semua aspirasi dari berbagai elemen masyarakat, terutama pengusaha dan pekerja/buruh terkait upah minimun. *