TERNATE, KAIDAH MALUT – Sampai hari terakhir batas permohonan sengketa proses Daftar Calon Sementara (DCS) Anggota DPRD Kota Ternate, tidak ada partai politik yang mengajukan permohonan sengketa di Bawaslu Kota Ternate.
Hal itu disampaikan oleh Ketua Bawaslu Kota Ternate, Kifli Sahlan pada Rabu, 23 Agustus 2023.
“Sampai pada hari terakhir batas permohonan di hari Rabu tanggal 23 Agustus 2023 pukul 08.00-16.00 WIT, tidak ada partai politik yang melakukan permohonan sengketa proses di Bawaslu Kota Ternate,” kata Kifli.
Hal ini pula, kata Kifli, akan disampaikan kepada Bawaslu Provinsi Maluku Utara hingga ke Bawaslu RI.
Ia menjelaskan, setelah KPU Kota Ternate menetapkan DCS Anggota DPRD Kota pada tanggal 18 Agustus 2023 lalu, maka Bawaslu Kota Ternate terus melakukan pengawasan.
“Bawaslu Kota Ternate dilantik tanggal 19 dan kembali beraktivitas dan konsen terhadap potensi sengketa, proses antar peserta pemilu dan antar peserta pemilu dengan penyelenggara pemilu dalam hal ini KPU kota ternate,” jelas dia.
Sebagaimana dalam pasal 26 ayat (2) Peraturan Bawaslu Nomor 9 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu menjelaskan, bahwa permohonan sengketa proses di lakukan paling lama tiga hari, terhitung sejak tanggal penetapan keputusan KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota yang menjadi sebab sengketa peserta pemilu dengan penyelenggara pemilu.
“Hari yang dimaksud adalah hari kerja, maka argo permohonan dapat di mohonkan mulai dari tanggal 21-23 Agustus 2023, karena pada tanggal 19 dan 20 Agustus 2023 adalah hari libur. Dan sampai pada hari terakhir batas permohonan di hari Rabu tanggal 23 agustus 2023 pukul 08.00-16.00 WIT hari ini, tidak ada partai politik yang melakukan permohonan sengketa proses di Bawaslu Kota Ternate,” tandas Kifli. (*)