TERNATE, KAIDAH MALUT – Ketua DPC Partai Demokrat Kota Ternate Heny Sutan Muda mengucapkan, terima kasih kepada majelis hakim yang sudah menyidangkan dengan objektif dan profesional, serta memberi rasa adil yang jelas bagi kebenaran terkait penolakan Mahkamah Agung (MA) atas Peninjauan Kembali (PK), yang diajukan kubu Kepala Staf Presiden Jenderal (Purn) Moeldoko.
MA menolak PK Moeldoko terkait, kepengurusan Partai Demokrat di bawah komando Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).
Permohonan PK Moeldoko terdaftar dengan nomor perkara 128 PK/TUN/2023 dan diputuskan majelis hakim yang mengadili yakni, Yosran selaku ketua majelis hakim, dengan anggota Lulik Tri Cahyaningrum dan Cerah Bangun.
Moeldoko melakukan gugatan ke pengadilan tingkat pertama, hingga kasasi ke Mahkamah Agung dan terakhir PK di Mahkamah Agung setelah permohonan, untuk pengesahan kepengurusan yakni Ketua Moeldoko dan Sekjen Jhonny Allen Marbun berdasarkan Kongres Luar Biasa (KLB) di Deli Serdang pada 5 Maret 2021 ditolak oleh Kemenkumham.
“Putusan PK ini sangat kami tunggu, dan kami bisa menyatakan masih ada keadilan di Republik ini,” kata Heny, Jumat, 11 Agustus 2023.
Kemenangan ini, sambung Heny, bagai penghargaan yang luar biasa bagi kader dan pengurus partai.
“Ini juga hadiah terindah untuk Ketum AHY dan seluruh kader Demokrat,” pungkasnya. (*)