TERNATE, KAIDAH MALUT – Ketua Bawaslu Maluku Utara Masita Nawawi mempertanyakan hasil rekapitulasi KPU Maluku Utara, terkait 15.960 Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang tak dikenal masuk ke Ternate.
Pasalnya, dalam hasil rekapitulasi tersebut Bawaslu menemukan sejumlah kejanggalan dalam jumlah DPT.
Masita bilang, KPU harus secepatnya menyelesaikan masalah tersebut. Sebab, kalau tidak, maka kata dia, hal ini akan menjadi catatan untuk Bawaslu RI.
“Nanti akan kami teruskan hal ini ke Bawaslu RI, agar ini bisa disampaikan pada pleno nasional,” bebernya, Selasa, 27 Juni 2023.
Masita menegaskan kepada KPU Maluku Utara, untuk segera memindaklanjuti kejanggalan tersebut, sehingga ada kejelasan.
“KPU harus bisa menjelaskan terkait status pemilih tidak dikenal yang masuk dalam rekapitulasi DPT itu, sebab 15 ribu itu jumlah yang sangat basar. Jadi harus ada kejelasan,” tegasnya.
Selain Masita, Anggota Bawaslu Malut, Soleman Patras juga meminta agar KPU nanti harus menyampaikan dan menjelaskan hal tersebut kepada KPU RI.
“Mau di kemakan status pemilih tidak dikenal ini? KPU Malut harus menyampaikan ke KPU RI, untuk mempertegas kejelasannya,” timpalnya. (*)