Senin, 25 November 2024

Politisi PKB Minta Penyelenggara Pemilu di Maluku Utara Pahami Makna Kampanye

Muksin Amrin (Istimewa/Kaidahmalut)

TERNATE, KAIDAH MALUT – Politisi PKB Muksin Amrin merespons beredarnya isu Bawaslu kabupaten/kota di Maluku Utara, yang diduga meminta partai politik peserta pemilu, untuk menerbitkan bahan sosialisasi calon anggota DPR, DPD, dan DPRD.

Bukan hanya itu, bahkan Panwascam juga diduga mengancam, untuk menerbitkan bahan sosialisasi calon anggota DPR, DPD dan DPRD.

Mantan Ketua Bawaslu Maluku Utara mengatakan, sampai saat ini KPU belum secara resmi menetapkan, peserta pemilu calon anggota DPR, DPD dan DPRD. Sebab, untuk jadwal penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) akan ditetapkan pada bulan November mendatang.

“Maka para bakal calon yang turun ke lapangan sosialisasi diri, serta menyebarkan bahan sosialisasi, itu bukanlah kampanye di luar jadwal,” kata Muksin kepada Kaidah Malut, Sabtu, 10 Juni 2023.

Ia menjelaskan, bahwa kampanye harus dimaknai sebagai kegiatan peserta pemilu, atau pihak lain yang ditunjuk oleh peserta pemilu, untuk meyakinkan pemilih dengan menawarkan visi, misi, program, dan citra diri peserta pemilu.

“Dengan pengertian, maka dapat disimpulkan kegiatan sebagaimana dimaksud, harus dilakukan oleh peserta pemilu yaitu calon anggota DPR, DPD dan DPRD,” jelasnya.

“Kan sampai saat ini juga, KPU belum secara resmi menetapkan DCT,” sambungnya.

Kampanye di luar jadwal yakni peserta pemilu yang telah ditetapkan DCT lantas melakukan kampanye di area waktu 3 hari setelah, ditetapkan dalam DCT anggota DPR, DPD dan DPRD.

Baca halaman selanjutnya…