“Sebab di AD/ART PAN ada beberapa tahapan surat teguran. Surat peringatan pertama, kedua dan pemberhentian tetap. Nah, Iskandar ini masuk kategori sanksi berat sehingga tidak lagi diberikan surat peringatan,” terang Jamrud.
Kata Jamrud, sanksi berat lainnya yang diberikan terhadap Iskandar Idrus, yakni soal dokumen penting partai. Di mana saat itu Iskandar telah mengambil laptop aset partai, setelah dia (Iskandar) mengundurkan diri sebagai Ketua DPW PAN Maluku Utara.
“Laptop itu aset partai dan dia (Iskandar) menyuruh sopirnya yang mengambil, dan di dalam laptop ada dokumen penting PAN,” beber Jamrud.
“Bahkan dengan berbagai pertimbangan, DPP juga akan menuntut balik Iskandar. Masalah gugat balik itu nanti kita lihat perkembangannya ke depan dalam waktu dekat ini,” sambungnya.
Pemberhentian Iskandar dari PAN tertuang dalam SK Nomor: PAN/Kpts/KU-SJ/126/V/2023 tentang Pemberhentian Tetap Iskandar Idrus Sebagai Anggota PAN.
Bagi DPW PAN, ini tidak berpengaruh pada kontestasi politik tahun 2024 nanti.
“Buktinya kami mendaftar di KPU Provinsi Maluku Utara pada 12 Mei 2023 itu dinyatakan baik dan benar. Artinya berkas PAN lengkap dan terpenuhi,” ucapnya.
Menurutnya, DPP mengusung tiga bacaleg ke DPR-RI melalui hasil survei. Tokoh Abdurrahman Lahabato yang pernah maju dengan PKB perwakilan Makayoa mencapai 26 ribu lebih suara. Sementara mantan Bupati Halmahera Utara Hein Namotemo meraih 29 ribu lebih suara. Sedangkan Nita Budi Susanti pernah menjadi anggota DPD dan DPR-RI Fraksi Demokrat.
Baca halaman selanjutnya…

Tinggalkan Balasan