TERNATE, KAIDAH MALUT – Mantan Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) PAN Maluku Utara Iskandar Idrus akan mengajukan gugatan, terhadap putusan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PAN yang telah memecat dirinya dari partai.
Gugatan akan diajukan ke Mahkamah Partai dan Pengadilan Negeri (PN) Ternate, dalam waktu dekat.
Hal itu diungkapkan setelah dirinya menerima surat pemberhentian, pada Sabtu, 20 Mei 2023.
Pemecatan itu tertuang dalam Surat Keputusan Nomor: PAN/Kpts/KU-SJ/126/V/2023 tentang Pemberhentian Tetap Iskandar Idrus Sebagai Anggota PAN.
Menurut Iskandar dalam konferensi pers, Ahad, 21 Mei 2023 ia menerima surat keputusan itu malam tadi. Dalam SK tersebut Iskandar dinyatakan telah melanggar kebijakan PAN dalam program pemenangan Pemilu 2024.
Selain itu, Iskandar telah melanggar ART PAN karena menjadi anggota parpol lain.
“Kalau misalnya DPP itu memberhentikan anggota karena dianggap bertentangan AD/ART, tetapi kan dari sisi lain saya juga punya pandangan yang berbeda. Kalau pun pemberhentian itu jadi hak partai, tetapi implikasinya terhadap pergantian anggota DPRD, maka ada juga hak masyarakat yang telah mendelegasikan aspirasinya lewat Pemilu, sampai saya terpilih jadi anggota DPRD. Nah ini yang akan kami gugat,” terang Iskandar.
Menurutnya, pemberhentian anggota DPRD juga tidak seutuhnya kewenangan partai. Sebab, ada pula hak masyarakat bagi personal untuk diwakili di parlemen.
“Kalau ini tidak kami gugat, maka dengan sendirinya ada hak-hak rakyat yang terzalimi di dalamnya,” kata Iskandar.
Dalam persoalan ini, Iskandar sudah menunjuk kuasa hukum yaitu Hairun Rizal untuk mendampinginya.
Selama 10 tahun menjadi anggota DPRD Fraksi PAM Maluku Utara, Iskandar merasa ada hal-hal yang harus menjadi prioritas dalam prilaku sebagai politisi. Tentu dengan mengedepankan aspirasi masyarakat.
Keputusan DPP PAN, lanjut dia, tidak sesuai dengan keinginan masyarakat di Maluku Utara. Pasalnya, ada nama Nita Budi Susanti yang menggantikan dirinya sebagai caleg DPR-RI.
Ia bilang, kemunculan Nita Budi Susanti bisa menjadi trubelensi di tengah-tengah masyarakat. Sebab, ada indikasi terjadi instabilitas politik.
“Tentunya kita sebagai insan politik dan sebagai anggota DPRD melihat bahwa, dari semua urusan yang kita lakoni setiap hari itu jauh dari semua itu, dan ujungnya adalah bagaimana untuk kepentingan rakyat,” ujarnya.
Sementara itu Hairun Rizal selaku kuasa hukum Iskandar Idrus menegaskan, pihaknya segera menggugat DPP PAN atas pemberhentian terhadap kliennya.
Menurut mantan Ketua Bappilu PAN Maluku Utara, DPP semena-mena mengambil tindakan dan memutuskan memecat kliennya tanpa ada peringatan pertama, kedua dan ketiga sesuai dengan AD/ART PAN, apabila anggota dikenakan sanksi.
“Mestinya kalau menggunakan perspektif AD/ART, UU parpol kan ada prosedurnya,” tegasnya.
Ia pun mengaku belum bisa menguraikan secara detail poin-poin gugatan. Karena itu akan diajukan ke peradilan sehingga nanti majelis hakim, yang akan memeriksa dan mengadili serta memutuskan perkara tersebut.
“Dan putusan itu nanti akan jadi acuan kami, untuk taat pada putusan pengadilan,” tukasnya. (*)