Selasa, 26 November 2024

Hari ke 12, Baru 5 Parpol yang Daftarkan Bacaleg di KPU Malut

Kantor KPU Maluku Utara (Istimewa/Kaidahmalut)

TERNATE, KAIDAH MALUT – Di hari ke 12 KPU Maluku Utara menerima empat partai politik, yang mengajukan berkas bakal calon anggota DPRD Provinsi Maluku Utara.

Sebelumnya di hari ke 11 PDI Perjuangan Maluku Utara, telah menyerahkan pengajuan bacaleg.

Untuk hari ini ada empat parpol yang itu yakni PKS, PAN, Hanura dan PPP.

Ketua Divisi Teknis Penyelenggara KPU Maluku Utara Buchari Mahmud mengatakan, empat parpol yang telah menyerahkan berkas pengajuan bakal calon anggota DPRD provinsi, semuanya telah memenuhi syarat.

Setelah menerima pengajuan bacaleg, KPU akan melakukan verifikasi administrasi dokumen sebagai persyataran calon, untuk nantinya di upload ke SILON mulai tanggal 15 Mei sampai dengan 23 Juni 2023.

Penerimaan pengajuan bacaleg masih tersisa waktu 2 hari, dan masih ada 12 parpol lagi yang belum menyerahkan pengajuan bakal calon di KPU Maluku Utara. (*)