TERNATE, KAIDAH MALUT – Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara (DPS) tingkat Kota Ternate untuk Pemilu tahun 2024 resmi ditetapkan.
Ini setelah KPU Kota Ternate menggelar rapat pada Rabu, 05 April 2023. Rapat itu menetapkan bahwa jumlah DPS tercatat sebanyak 140.169 jiwa.
Berita acara Nomor: 119/PL.02.1-BA/8271/2023 tentang rekapitulasi DPS tingkat Kota Ternate, KPU tetapkan dari 8 Kecamatan dan 78 Kelurahan, total DPS mencapai 140.169 jiwa.
DPS ini terdiri dari laki-laki sebanyak 67.372 jiwa dan perempuan sebanyak 72.795 jiwa dengan jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) sebanyak 569.
Terkait hal itu, Ketua Bawaslu Kota Ternate Kifli Sahlan, mengingatkan supaya KPU mencermati setiap pemilih di TPS khusus.
“KPU diharapkan berkoordinasi intens dengan lembaga yang berwenang,” kata Kifli, Rabu, 05 April 2023.
“Sebagaimana yang sudah ditetapkan oleh KPU, yang dijadikan tempat pemungutan suara khusus, agar benar-benar tervalidasi dengan baik dan benar,” sambungnya.
Kifli bilang, pihaknya meminta KPU mencermati data pemilih pada TPS khusus, agar benar-benar akurat.
Sehingga, kata dia, semua pemilih yang berada di TPS khusus dapat terakomodir dalam DPS hingga kemudian ditetapkan sebagai DPT.
Bawaslu Ternate juga meminta masyarakat menyampaikan tanggapan kepada KPU dan jajaran, termasuk Bawaslu dan jajaran.
“Kami juga berterima kasih kepada seluruh jajaran penyelenggara yang telah bekerja dengan baik hingga DPS ini ditetapkan baik oleh jajaran KPu maupun jajaran Bawaslu,” ujar Kifli.
Rapat pleno rekapitulasi DPS tingkat Kota Ternate dipusatkan di Red Star Resto, dan menghadirkan tiga pimpinan Bawaslu Kota Ternate. (*)