Selasa, 26 November 2024

Dilarang Pasang Alat Peraga Kampanye di Tempat Ibadah

Ketua Bawaslu Kota Ternate, Kifli Sahlan (Istimewa/Kaidahmalut)

TERNATE, KAIDAH MALUT – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Ternate, Maluku Utara, mengingatkan para bakal calon legislatif tidak memasang alat peraga sosialisasi di tempat ibadah.

Ketua Bawaslu Kota Ternate, Kifli Sahlan mengatakan, sejauh ini pihaknya telah melakukan pengamatan menjelang ramadan.

Alat peraga sosialisasi berupa spanduk, baliho maupun benner sudah terpasang di sejumlah titik termasuk di halaman tempat ibadah.

“Berdasarkan pengamatan dan pengawasan Bawaslu Kota Ternate, ada Bakal Calon Legislatif yang memasang alat Peraga sosialisasinya di tempat ibadah,” kata Kifli, Rabu, 22 Maret 2023.

Karena itu dia meminta semua parpol agar memahami regulasi dan mengedukasi internal pengurus partainya secara keseluruhan.

“Karena itu kami mengingatkan agar tidak menjadikan tempat ibadah, lembaga pendidikan, dan kantor pemerintah sebagai wadah sosialisasi,” tegasnya.

Menurutnya, jangan sampai publik menilai bahwa lembaga pendidikan, tempat ibadah ataupun kantor pemerintah punya keberpihakan dan terlibat politik praktis.

“Perlu diingat bahwa sudah ada peserta pemilu yang ditetapkan oleh KPU walaupun belum ada penetapan caleg dan jadwal kampanye,” ujarnya.

“Apalagi di bulan ramadhan kami meminta kita sama-sama menjaga iklim demokrasi di ternate. Di bulan ramadan yang barokah ini kita semua harus menjaga pikiran, ucapan, sikap dan tindakan kita agar tidak terjadi politik SARA,” imbaunya.

Memang kata Kifli, sosialisasi bakal calon dan partai politik merupakan hak setiap warga Negara. Tetapi setiap parpol juga harus menjaga atmosfer demokrasi dan norma dalam bersosialisasi .

“Silahkan semua parpol dan bakal Calon Legistor mensosialisasikan diri, tetapi juga harus mematuhi norma dan menjaga atmosfer demokrasi ini agar pemilu kita menjadi lebih berkualitas,” tukasnya. (*)