TERNATE, KAIDAH MALUT – Mantan Ketua Bawaslu Malut periode 2017-2022, Muksin Amrin, menyoroti kinerja Bawaslu Malut terkait penanganan pelanggaran Pemilu.
Muksin menyoal pernyataan ketua Bawaslu Malut yang menyikapi pencatutan namanya dengan menyatakan “Bawaslu akan mempidanakan yang bersangkutan”.
“Frasa mempidanakan semestinya tidak keluar dari Bawaslu,” tegasnya, Jumat, 24 Februari 2024.
Sebab sebagai pengawas Pemilu harus menghindari pernyataan yang terkesan menyimpulkan bahwa dugaan pelanggaran itu, merupakan tindak pidana.
Olehnya itu harus mengedepankan asas praduga tak bersalah.
Anggota Bawaslu Malut dua periode itu mengatakan, Bawaslu sejatinya tidak berwenang menilai pelanggaran itu sebagai pidana atau bukan.
“Yang menilai pelanggaran pidana atau bukan adalah Forum Gakkumdu yang di dalamnya ada kepolisian dan kejaksaan,” jelas Muksin.
Alhasil, Bawaslu dituntut untuk menuntaskan pernyataan mempidanakan.
Kemudian masalah dugaan pelanggaran di Taliabu ada dugaan pejabat negara mengeluarkan pernyataan. Menurut Muksin, Bawaslu menyampaikan pernyataan berbeda.
“Pertama, anggota Bawaslu, Fahrul Abdul Muid membuat pernyataan di media menyatakan itu bukan pelanggaran. Sehari setelahnya, Ketua Bawaslu membuat pernyataan pastikan proses Bupati Taliabu,” terangnya.
Dugaan pelanggaran sebelum ditangani, dan di sisi lain memastikan proses.
Atas dua pernyataan berbeda inilah yang memancing sorotan tajam ke Bawaslu.
Muksin sendiri punya saran bagi personil lembaga tempat dia mengabdi selama 10 tahun itu.
“Berbenah. Salah satunya hindari pernyataan di media yang menyimpulkan lebih dahulu sebelum melakukan penanganan dugaan pelanggaran,” himbau Muksin.
Bawaslu Malut harus menyelesaikan dua pelanggaran di jajaran Bawaslu kabupaten.
“Dan jelaskan ke publik apa perkembanganya agar supaya publik tahu kelanjutan kasus itu seperti apa,” pintanya.
Sebab masyarakat masih menitipkan harapan yang besar kepada Bawaslu Malut agar Pemilu di Malut ini benar-benar demokratis dan beretika,” sambung pria yang kini menjadi politisi itu.
Saat ini Bawaslu harus fokus mengawasi tahapan yang sedang berjalan.
Dengan melakukan pemutakhiran data pemilih dan verifikasi faktual syarat dukungan calon DPD.
“Mengerjakan sesuatu itu masyarakat harus mengetahuinya, jangan keluar daerah,” tegasnya.
“Publik masih tetap berharap banyak dan tetap mendukung Bawaslu demi demokrasi yg bersih di Maluku Utara,” tukasnya. (*)