TERNATE, KAIDAH MALUT – Ketua PMII Cabang Ternate Alfian M. Ali menyebutkan Bawaslu Maluku Utara, keliru dalam menanggapi penanganan temuan dan laporan Pemilu 2024.
Alfian bilang, Kordiv Penanganan Pelanggaran Pemilu seharusnya mengetahui bahwa ketentuan penanganan laporan di UU Nomor 7 Tahun 2017alam Perbawaslu 7/2022, Bawaslu Maluku Utara harus mencermati Bab I bagian ke I sampai Ayat 8 dan Pasal 455 Ayat 1 dan Ayat 2.
“Bawaslu Maluku Utara harus menerapkan dengan cermat. Pasal 454, Pasal 445 UU Nomor 7 Tahun 2017 dan Perbawaslu 7/2022, Bawaslu Malut harus,” kata Alfian, Jumat, 24 Februari 2023.
Sebelum mengetahui pelanggaran administratif Pemilu, Bawaslu harus memikirkan penerapan Pasal 456, 457, 458, dan 459 mengenai pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu.
“Hal ini pun kecuali jenis dugaan pelanggarannya mengarah pada dugaan pelanggaran etik, atau dugaan pelanggaran administrasi,” timpalnya.
Menurutnya, persoalan mekanisme dalam Perbawaslu 7/2022 itu sudah jelas.
“Lihat saja yang ada sekarang. Bawaslu Halteng melakukan klarifikasi terhadap salah satu Anggota KPU Maluku Utara di ruang Bawaslu Maluku Utara,” ujarnya.
Pasal 28 Ayat 3 Perbawaslu 7/2022, bisa melakukan klarifikasi media daring kalau secara tatap muka alasannya geografis, atau ketersediaan sarana dan prasarana.
“Apa alasan Bawaslu Halteng, tidak melakukan klarifikasi media daring? Lalu harus melakukan klarifikasi tatap muka di ruang Bawaslu Maluku Utara, ada apa?” tanya Alfian.
Dari pertemuan klarifikasi itulah yang menjadi kekeliruan untuk dicermati.
“Alhasil kami menduga itu tidak sesuai mekanisme klarifikasi yang ada di Perbawaslu 7/2022,” tegasnya. (*)