Selasa, 26 November 2024

Jelang Pemilu 2024, Kinerja Bawaslu Malut Minim

Bawaslu Maluku Utara (Foto: Nita/Kaidahmalut)

Dugaan yang pertama terkait nama Ketua Bawaslu Maluku Utara yang masuk, dalam syarat dukungan pemilih salah satu balon DPD RI untuk Pemilu 2024.

“Ini menjadi kejanggalan, bahwa Bawaslu Maluku Utara benar-benar tidak serius, dalam pelaksanaan verifikasi administrasi,” terang dia.

Berikutnya adalah temuan dugaan pelanggaran Pemilu, tetapi Bawaslu menindaklanjutinya hanya dengan melakukan penelusuran.

Dugaan lainnya, yakni Bawaslu Maluku Utara melimpahkan temuan tersebut, kepada Bawaslu Halteng untuk menanganinya.

Laporan awal seharusnya berdasarkan kajian.

“Bawaslu melimpahkan masalah tersebut, dengan alasan tempat kejadian,” cetusnya.

“Hanya saja, alasan karena tempat kejadian itu berlaku hanya untuk pengambilan dugaan pelanggaran Pemilu, dan bukan pelimpahan,” sambung dia.

Ada juga soal penyampaian informasi Bawaslu Maluku Utara ke publik.

Penanganan dugaan pelanggaran Pemilu, yang berbeda-beda mengenai dugaan adanya imbauan kepada Kepala daerah, terhadap perangkat desa untuk memenangkan salah satu parpol.

Sejak awal informasi ke publik diduga telah diberikan Bawaslu Maluku Utara.

“Persoalan imbauan Bupati Taliabu kepada perangkat desa, yang katanya bukanlah suatu pelanggaran,” tambahnya.

Setelah itu, Bawaslu tiba-tiba menyatakan bahwa bersamaan dengan itu sudah, memerintahkan Bawaslu Taliabu untuk melakukan penelusuran.

Informasi ke publik yang berbeda-beda itulah, membuat publik curiga ada tindakan tidak sesuai dengan etika penyelenggara Pemilu. (*)