Hasby Yusuf
Helmi Umar Muchsin
Hidayat M. Sjah
Ikbal Hi. Djabid
Makmurdin Mus
Namto Roba
Natali Defita Pasimanjeku
Privco Sebastian Bitjoli
R. Graal Taliawo
Rivai Umar
Rosiana Syarif
Sahrani Somadayo
Sahrin Hamid
Sallu Ajam
Sarka Eladjouw
Sudjud Siradjuddin
Sugeng Cahyono.
Pelaksanaan vermin dilaksanakan secara serentak di seluruh KPU kabupaten/kota. Pelaksanaannya dilakukan setelah KPU melakukan analisis terhadap dokumen, yang disampaikan para bakal calon seperti kegandaan dan status pekerjaan pemberi dukungan.
“Setelah verifikasi administrasi selesai, kami mulai menyiapkan verifikasi faktual untuk calon DPD, persebarannya berada di kabupaten/kota nanti KPU kabupaten/kota,” ucap Pudja.
Verifikasi faktual DPD adalah penelitian dan pencocokan terhadap kebenaran dokumen persyaratan dukungan, dengan objek di lapangan sebagai persyaratan pemenuhan syarat dukungan bakal anggota DPD.
“Verifikasi faktual anggota DPD akan dilaksanakan oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) di tingkat desa, dan Panitia Pemungutan Kecamatan (PPK) di tingkat kecamatan dengan pengawasan oleh Panwas Desa dan Panwaslu Kecamatan,” terang Pudja.
Verfak anggota DPD melalui dua tahapan, yakni verfak ke satu dilakukan untuk membuktikan kebenaran identitas pendukung dan kebenaran dukungan.
Sedangkan verfak kedua anggota DPD berlaku mutatis mutandis, dengan pengertian menindaklanjuti perubahan yang penting telah dilakukan. (*)