TERNATE, KAIDAH MALUT – Bawaslu Maluku Utara mengimbau kepada seluruh kader anggota partai politik (Parpol), agar memahami Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022 dan Peraturan Bawaslu Nomor 9 Tahun 2022.
Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Maluku Utara, Soleman Patras mengatakan ini penting sampaikan kepada seluruh parpol, agar memahami Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum.
Selain itu ada juga yang harus dipahami, yaitu Peraturan Bawaslu Nomor 9 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Proses Pemilihan Umum. Pasalnya, proses tahapan yang sedang berjalan berkaitan dengan laporan-laporan yang akan diterima Bawaslu, dan nantinya akan ditetapkan peserta atau tidak itu berdasarkan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
“Mekanismenya disosialisasikan terkait dengan Perbawaslu Nomor 7 dan 9 ini. Karena jenis pelanggaran itu banyak, seperti pelanggaran administratif, tindak pidana yang diatur dalam perundang-undangan,” kata Soleman usai sosialisasi, Kamis, 19 Januari 2023.
Jenis pelanggaranya seperti apa, lanjut dia, itu akan dibedah lagi, lalu ditangani. Kemudian objek sengketanya tetap pada KPU sendiri.
“Kami masih masuk dalam tahapan pencalonan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dan selanjutnya, masuk ke pencalonan bakal calon legislatif melalui partai,” jelas dia.
“Hal ini sangat penting agar bakal calon mengetahui alur, serta mekanisme untuk menggugat sengketa ke Bawaslu nanti,” tutupnya. (*)