Selasa, 26 November 2024

Panwaslu Kayoa Utara Buka Rekrutmen Calon Anggota PKD, Ketua: Tidak Ada Sistem “Orang Dalam”

Ketua Panwaslu Kecamatan Kayoa Utara, Maruf Majid (Foto: Istimewa/Kaidahmalut)

HALSEL, KAIDAH MALUT – Panwaslu Kecamatan Kayoa Utara menetapkan pengumuman untuk pendaftaran calon anggota Panwaslu Kelurahan Desa (PKD), akan dilakukan selama 5 hari dimulai pada tanggal 09 sampai 13 Januari 2023.

Ketua Panwaslu Kayoa Utara, Maruf Majid menjelaskan, tahapan perekrutan Panwaslu Kelurahan Desa baru akan dimulai. Sedangkan untuk jadwal pendaftaran dan penerimaan berkas calon anggota, lakukan selama 6 hari sejak tanggal 14 sampai 19 Januari 2023 mendatang.

Ada beberapa poin penting menjadi persyaratan, yang harus disiapkan calon anggota, di antaranya sebagai berikut;

  1. Warga Negara Indonesia (WNI)
  2. Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 21 (dua puluh satu) tahun
  3. Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945
  4. Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil
  5. Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan Penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan Pemilu
  6. Berpendidikan paling rendah Sekolah Menengah Atas atau sederajat
  7. Berdomisili di kecamatan setempat yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  8. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika
  9. Mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun, pada saat mendaftar sebagai calon
  10. Mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau di badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah apabila terpilih
  11. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan, yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih
  12. Bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan
  13. Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih
  14. Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu
  15. Mendapatkan izin dari atasan langsung, untuk mengikuti seleksi dan bekerja penuh waktu apabila terpilih.

Olehnya itu, Maruf mengajak kepada seluruh masyarakat khususnya warga Kayoa Utara yang memenuhi seluruh persyaratan, untuk bisa mengikuti rekrutmen Panwaslu Kelurahan Desa di masing-masing desa di Kayoa Utara.