Selasa, 26 November 2024

Pembentukan Panwaslu Kelurahan Menunggu Juknis Bawaslu RI

Ketua Bawaslu Kota Ternate, Kifli Sahlan (Istimewa/Kaidahmalut)

TERNATE, KAIDAH MALUT – Ketua Bawaslu Kota Ternate, Kifli Sahlan mengungkapkan, jadwal pelaksanaan seleksi Panwaslu Kelurahan di Kota Ternate, masih menunggu petunjuk teknis (juknis) dari Bawaslu RI.

Meski begitu, ia memastikan pula bahwa pelaksaannya akan dilaksanakan, bulan Januari sebab di bulan Februari ada tahapan yang harus diawasi, oleh semua jajaran pengawas di semua tingkatan kecuali pengawas TPS.

Hal tersebut dikarekan pengawas TPS akan dilantik 27 hari sebelum pemungutan suara.

“Untuk jadwal kita masih menunggu juknis dari Pimpinan Bawaslu RI, akan tetapi soal pelaksanaannya akan di bulan Januari 2023 ini. Karena di bulan Februari ada tahapan yang harus diawasi secara ketat,” ungkap Kifli, Kamis, 05 Januari 2023.

Walau begitu, Bawaalu Kota, Panwascam dan pengawas kelurahan sudah harus bekerja maksimal, untuk melakukan tugas pengawasan dan penindakan di bulan Februari mendatang.

“Yaitu pada tahapan pemutakhiran data pemilih/pencocokan dan penelitian daftar pemilih (coklit), serta verifikasi faktual bakal calon DPD,” jelas dia.

Proses pembentukan pengawas kelurahan, akan dilakukan secara profesional, terbuka dan Sangat selektif.

“Karena pengawas kelurahan adalah barisan terdepan,” tambahnya.

Terkait dengan syarat usia, kata Kifli, sesuai dengan Perpu Nomor 1 Tahun 2022, yaitu berusia 21 tahun dan ber-KTP di Kota Ternate.

“Hal lain terkait dengan proses seleksi, akan kami umumkan secara resmi di website dan media lainya. Perlu diketahui bahwa kewenangan untuk membentuk pengawas kelurahan, ada pada Panwascam,” pungkasnya. (Nt)