Rabu, 18 Juni 2025

KPU Ternate Geser 1 Kursi ke Dapil 3, Ketua: Ini Berdasarkan Uji Publik

Ketua KPU Ternate, M Zen A. Karim (Foto: Ndy/Kaidahmalut)

TERNATE, KAIDAH MALUT – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Ternate telah melakukan, peralihan satu kursi calon legislatif (caleg) dari dapil 2 ke dapil 3 untuk Kota Ternate.

Pergeseran jumlah kursi ini, berdasarkan hasil uji publik dengan ketentuan jumlah penduduk Kecamatan Ternate Selatan dan Kecamatan Pulau Moti, sebagai dapil 2 lebih banyak dibanding dapil 3, yakni Kecamatan Ternate Barat, Pulau Ternate, Batang Dua dan Pulau Hiri.

“Olehnya itu, berdasarkan aplikasi SIDALIH (Sistem Data Pemilih) maka satu kursi itu bergeser ke dapil tiga, yakni 4 kecamatan tersebut,” jelas Ketua KPU Kota Ternate, M Zen A. Karim, Senin, 02 Januari 2023.

Selain pergeseran jumlah kursi, dapil di Kota Ternate juga terjadi pergantian nama.

Saat ini KPU Kota Ternate telah menetapakan, untuk dapil 1 berada di Kecamatan Ternate Tengah, yang menjadi patokan Kantor Wali Kota Ternate.

Ternate Selatan dan Pulau Moti masuk dapil 2, dan dapil 3 Kecamatan Ternate Barat, Ternate Pulau, Pulau Hiri dan Pulau Batang Dua, sedangkan untuk dapil 4 diisi dengan Kecamatan Ternate Utara.

“Dapilnya saja yang berubah, hanya saja dari Ternate Selatan-Moti dapil 2 itu bergeser 1 kursi ke dapil 3 sebanyak 1 kursi, sehingga dapil 2 tersisa 11 kursi. Sementara dapil 3 sebelumnya hanya 3 kursi kini bertambah 1 jadi 4 kursi,” ungkap Zen.

Untuk data pemilih hingga saat ini Zen mengaku belum merekap data. Pasalnya, data tersebut masih berada di KPU RI dan belum diserahkan ke KPU daerah.

“Nanti setelah penyerahan baru akan dilakukan pembagian berdasarkan TPS yang ditetapkan, karena yang dirancangan TPS untuk pemilu 2024 ada sebanyak 593 TPS untuk Kota Ternate,” urainya.

Jumlah pemilih data sementara masih memakai data pemilu berkelanjutan, di periode bulan September 2022 yakni 119.874 pemilih.

“September itu sudah diserahkan ke KPU RI, jadi Dirjen Capil itu sudah serahkan ke KPU RI dan saat ini sedang disinkronisasi, oleh KPU baru diserahkan ke KPU kabupaten/kota,” imbuhnya.

Penyerahan data dari KPU RI akan diserahkan, pada tanggal 09 Februari 2023 mendatang. (Nt)