TERNATE, KAIDAH MALUT – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dengan mengubah ambang batas persyaratan pencalonan di pemilihan kepala daerah atau Pilkada 2024, bakal merubah peta politik di Maluku Utara.
MK telah memutuskan syarat baru pengusulan paslon dengan menentukan ambang batas perolehan suara sah partai politik (Parpol), atau gabungan parpol yang dikaitkan dengan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) di masing-masing daerah. Keputusan itu sesuai nomor: 60/PUU-XXII/2024.
Di Maluku Utara, sejumlah parpol diketahui telah mengusung kandidat untuk bertarung pada Pilgub Maluku Utara, 27 November mendatang.
Salah satunya, PDIP sebagai parpol pemenang kedua yang memastikan bakal mengusung calonnya untuk maju pada Pilgub, bila KPU dan DPR RI telah merevisi poin putusan MK itu.
Ketua DPD PDIP Malut, Muhammad Sinen, saat dikonfirmasi via telepon, Rabu, 21 Agustus 2024, menyatakan pihaknya masih menunggu revisi KPU dan DPR RI. Jika itu, dimasukan, maka PDIP siap mengusung kandidat pada Pilgub nanti tanpa harus bekoalisi.
“Yang jelas bahwa kalau kita lihat dari keputusan MK yang terbaru, PDIP bisa mengusung sendiri,” ucap Muhammad Sinen.
Partai besutan Megawati Soekarno Putri itu, sempat terkunci karena sebelum putusan MK, mereka harus menggandeng koalisi di sejumlah parpol. Namun, dengan putusan terbaru MK, kini PDIP bisa mengusung sendiri calon mereka pada Pilgub Maluku Utara.
Meski begitu, Muhammad Sinen, belum menyebut siapa yang akan diusung nanti.
Sebelumnya, sempat beredar di WhatsApp Grup (WAG), flyer Sultan Tidore Husain Alting Sjah berpasangan dengan Sekretaris DPD PDIP Malut, Asrul Rasyid Ichsan. Pasangan ini digadang-gadang akan diusung PDIP setelah adanya putusan MK.
“Kita tunggu sampai tanggal 25 Agustus, jadi kalau ada flyer yang beredar PDIP akan mengusung figur-figur tertentu, kan namanya politik itu biasa,” tandasnya. (*)