TERNATE, KAIDAH MALUT – DPW Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Provinsi Maluku Utara (Malut), resmi melaporkan mantan Sekertaris Jendral (Sekjen) PKB, Muhammad Lukman Edy, Rabu, 07 Agustus 2024.
Laporan itu dimasukan ke SPKT Polda Malut oleh Ketua DPW PKB Malut, Jasri Usman yang didampingi kuasa hukum Rahim Yasim dan Ketua Bappilu PKB Malut, Muksin Amrin.
Sebelumnya, Lukman sudah dilaporkan DPP PKB di Bareskrim Polri.
Ketua DPW PKB Malut, Jasri Usman, mengatakan langkah hukum yang diambil, karena ada pihak yang diduga secara sengaja ingin memecahbelahkan PKB.
“Kami laporkan mantan Sekjen PKB, Lukman Edy, karena telah melakukan pencemaran nama baik dan upaya memecahbelahkan PKB,” ungkap Jasri kepada awak media, usai melaporkan Lukman.
Di sejumlah media massa, Lukman menyebut jika PKB meninggalkan ulama dan hanya sibuk mengurus keluarga, serta lainnya yang tentu sangat menyakiti hati kader partai di Maluku Utara.
“Sehingga kami perlu menyampaikan pengaduan ini kepada pihak yang berwewenang untuk menyilidiki, supaya tidak ada penyebaran fitnah atau berita yang memecahbelahkan PKB,” terangnya.
Mantan Wakil Wali Kota Ternate itu bilang, apa yang disampaikan Edi merupakan fitnah.
“Dan, tidak wajar dilakukan orang yang tidak tahu persis secara mendalam tentang urusan PKB,” ucapnya.
Jasri berharap laporan resmi yang diajukan itu, bisa ditindaklanjuti dengan menjerat Lukman sesuai ketentuan hukum.
“Kami berharap Polda Malut bisa tindak sesuai hukum yang berlaku,” pungkasnya.
Senada, Rahim Yasin selaku kuasa hukum PKB Malut berharap, Polda Malut bisa secepatnya menindaklanjuti laporan tersebut.
Pasalnya, Lukman dinilai sudah mencemarkan nama baik Ketua Umum PKB, Muhaimin Iskandar. Ia pun berharap Lukman secepatnya bisa ditangkap.
“Saya juga sama yang disampaikan pak ketua (Jasri), semoga pelaku cepat ditangkap,” singkatnya. (*)