Senin, 25 November 2024

Somasi PDIP Maluku Utara Diabaikan, Benny Laos Resmi Dipolisikan

Kuasa hukum DPD PDIP, Syahfin S. Aman (tim/kaidahmalut)

TERNATE, KAIDAH MALUT – Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat Maluku Utara, untuk Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), resmi melaporkan bakal calon Gubernur Maluku Utara, Benny Laos (BL) ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Malut.

Pelaporan terhadap mantan Bupati Pulau Morotai itu, atas dugaan kasus pencemaran nama baik dan berita bohong yang dilakukan terlapor, dengan mencatut logo PDI-P di salah satu media cetak.

DPD PDI-P Maluku Utara melalui kuasa hukumnya, Syafrin S. Aman menegaskan, secara institusional partai, baik DPD maupun DPP PDI Perjuangan sama sekali belum memberikan rekomendasi kepada siapapun bakal calon gubernur.

“Sampai dengan saat ini terlapor (Benny Laos) belum mendapatkan rekomendasi secara resmi sebagai calon Gubernur Maluku Utara, dengan rekomendasi B1KWK, baik diusulkan melalui DPD PDI Perjuangan Provinsi Maluku Utara maupun secara langsung oleh DPP,” tegas Syafrin, Selasa, 09 Juli 2024.

Ia bilang, surat tugas tertanggal 03 Juni 2024 yang diterbitkan oleh DPP PDI Perjuangan ditujukan kepada tiga bakal calon, artinya bukan hanya untuk Benny Laos.

Di dalam surat tugas itu, lanjut Syafrin, partai menugaskan kandidat untuk konsolidasi, menyiapkan koalisi, dan membuat pemetaan politik secara nano tergeting bersama DPC dan DPD PDI-P.

“Terlapor tidak semestinya membuat iklan atau gambar menggunakan logo PDI Perjuangan, yang mana di dalam surat tugas tersebut di atas tidak memerintahkan atau mencantumkan terkait penggunaan logo PDIP, dalam hal sosialisasi pencalonan terlapor sebagai bakal calon Gubernur Maluku Utara,” terang dia.

Benny Laos menggunakan logo PDIP di media cetak tanpa sepengetahuan partai. Sehingga, tindakan Benny Laos dianggap sangat tidak menghargai, sekaligus telah mencemari nama baik partai.

“PDI Perjuangan yang sampai dengan hari ini, masih melakukan pemetaan, kajian dan penjaringan bakal calon Gubernur, serta belum menentukan nama calon Gubernur Maluku Utara secara resmi untuk mengikuti tahapan pencalonan Gubernur Maluku Utara (pasal 310 KUHPidana). Penggunaan logo partai juga tanpa sepengetahuan DPP.

Atas perbuatan terlapor (Benny Laos) itu pula, pihak pelapor merasa dirugikan karena telah mencemari nama baik partai. (*)