Senin, 25 November 2024

MK Perintahkan KPU Ternate PSU di Tabona, BAHU Nasdem: Kami Hargai Putusan

Ketua BAHU Nasdem Ternate, Fahruddin Moloko (Istimewa/kaidahmalut)

TERNATE, KAIDAH MALUT – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya hanya menerima satu gugatan hasil Pemilu 2024.

Dari lima permohonan yang diajukan, MK hanya mengabulkan permohonan untuk Dapil 2 Kota Ternate Selatan, dengan memerintahkan KPU untuk melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS 08 Tabona, Ternate Selatan.

Hal itu pun ditanggapi Ketua Badan Advokat Hukum (BAHU) DPW Partai NasDem Maluku Utara, Fahruddin Maloko. Fahruddin menyatakan bahwa pihaknya menyambut baik putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait gugatan hasil Pemilu 2024.

Fahruddin mengatakan, dalam gugatan tersebut, NasDem mengajukan permohonan untuk 5 daerah pemilihan (Dapil) di Maluku Utara.

“Permohonan Partai NasDem diregistrasi dengan Nomor: 01-01-05-32/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024. Pada pokoknya mencakup Pemilihan Anggota DPRD Kota Ternate Dapil 2 Ternate Selatan; Pemilihan Anggota DPRD Kabupaten Halmahera Barat Dapil 1; Pemilihan Anggota DPRD Kabupaten Halmahera Barat Dapil 2; Pemilihan Anggota DPRD Kabupaten Halmahera Selatan Dapil 3; dan Pemilihan Anggota DPRD Kabupaten Morotai Dapil 3,” ungkap Fahruddin.

“Kami, BAHU DPW NasDem Malut, menyambut baik putusan MK ini. Sebagaimana telah diputuskan oleh Mahkamah, maka putusan ini harus dihargai dan dianggap benar sesuai dengan asas hukum yang berlaku,” tandasnya. (*)