TIDORE, KAIDAH MALUT – Bakal calon wali kota Muhmmad Sinen, kembalikan formulir penjaringan di DPC PKB Tidore, Sabtu, 27 April 2024. Pengembalian dilakukan oleh tim LO, Musa Ahmad.
Muhammad Sinen yang juga Ketua DPD PDI Perjuangan Maluku Utara itu, semakin memantapkan dirinya untuk maju pada Pilwako Tidore 2024.
Tak hanya di PKB, Muhammad Sinen juga mendaftar di PDI Perjuangan dan Gerindra.
Selain Muhammad Sinen, terdapat 7 bakal calon lainnya yang berburu dukungan di PKB. Mereka di antaranya Ratna Namzah, Ridwan M. Yamin, Murad Polisiri, Abdurrahman Dano Soleman, Samsul Rizal Hasdi, Salahuddin Adrias, Kombes. Pol (Purn) Djafar Sadik. Sedangkan untuk bakal calon wakil wali kota yakni Umar Ismail, Ahmad Laiman, Adam Dano Djafar, dan Elfri Konoras.
Ketua Desk Pilkada PKB Tidore Muhammad Julham mengatakan, pihaknya telah menutup pendaftaran tepat 27 April 2024 malam. Setelah pendaftaran, para bakal calon baik wali kota maupun wakil akan mengikuti sejumlah tahapan seleksi.
PKB juga melakukan koordinasi dengan DPP terkait nama-nama, yang sudah mengembalikan formulir pendaftaran.
“Kita koordinasi terus dengan DPP karena menyesuaikan dengan perintah dari DPP,” kata Julham, Ahad, 28 April 2024.
Tahapan penjaringan di PKB antara lain penelitian berkas syarat calon wali kota dan wakil wali kota, setelah itu hasilnya akan disampaikan. Apabila ada perbaikkan, maka kandidat akan diberi waktu untuk melakukan revisi pembekasan.
Setelah melewati tahapan perbaikkan, para kandidat akan mengikuti uji kelayakan sebelum nama-nama masuk pada Desk Pilkada DPP.
Menurut Julham, PKB bisa saja mengeluarkan rekomendasi atau dukungan melebihi satu kandidat, namun itu pada tahapan rekomendasi tahap satu. Di mana para kandidat akan diminta, untuk mencari tambahan koalisi sebanyak-banyaknya dari partai lain.
“Jadi di PKB, rekomendasi itu dikeluarkan dua tahap. Tahap pertama para kandidat mencari tambahan dukungan, setelah penjajakan dengan koalisi partai lain baru masuk ke tahapan rekomendasi dua, dari situ baru DPP yang menentukan,” pungkasnya. (*)