Permohonan ini tercatat di Kepaniteraan MK dengan Akta Pengajuan Permohonan Pemohon (AP3) Nomor 02-01-05-38/AP3-DPR-DPRD/Pan.MK/03/2024 pada Sabtu (23/3/2024) pukul 00:14:32 WIB.
Rizal mengungkapkan, beberapa dalil permohonan pengajuan sengketa PHPileg 2024 yang dilayangkan ke MK, di antaranya soal kecurangan pemilu di dapil Kabupaten Sorong 1.
“Adanya oknum caleg yang menjadi ketua dan anggota KPPS. Selain itu, ada juga tindak pidana pemilu yang sudah pernah diajukan ke Gakkumdu, itu kami angkat juga tentang PSU. Ada pula kecurangan lainnya tentang selisih suara Nasdem dengan PKS, di sini Nasdem dapat 1.280 suara dan PKS 1.240,” terang Rizal.
Dengan masuknya permohonan dari Partai Nasdem tersebut, permohonan PHPU 2024 bertambah menjadi 10 PHP Umum anggota DPR RI, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, 2 PHP Umum anggota DPD, serta 1 PHP Umum presiden dan wakil presiden yang diajukan pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 1 Anies Rasyid Baswedan dan Muhaimin Iskandar. (*)