TERNATE, KAIDAH MALUT – Menyusul lima partai politik lainnya seperti Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Hanura, Partai Golkar, PDI Perjuangan, dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS), kini giliran Partai Nasdem secara resmi mengajukan permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) anggota DPR dan anggota DPRD tahun 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK), tepatnya Jumat, 22 Maret 2024 malam
Nasdem sendiri menggugat hasil pemilu di tiga provinsi, yakni Provinsi DKI Jakarta, Maluku Utara, dan Papua Barat Daya.
Kuasa hukum Partai Nasdem Regginaldo Sultan beserta tim mengantarkan langsung berkas permohonan ke MK, beserta alat bukti untuk memperkuat dalil permohonan.
Regginaldo menyebutkan, permohonan pertama dari Partai Nasdem ini, dimohonkan untuk lima daerah pemilihan, di antaranya dapil DPRD Kota Ternate 2, dapil DPRD Halmahera Barat 1, dapil DPRD Halmahera Selatan 3, dapil DPRD Pulau Morotai 3, dan dapil DPRD Halmahera Barat 2.
“Permasalahan di sini di antaranya di daerah pemilihan Ternate 2. Di situ kami ingin, agar keadilan untuk para pemilih pemilu terkait dengan adanya penghangusan suara, yang terjadi di satu TPS. Sangat disayangkan karena ini adalah merupakan kelalaian penyelenggara (KPPS, red) yang lupa menandatangani surat suara, sehingga menjadi hangus satu TPS di situ. (Padahal) pemilihnya ada dan hadir di situ,” ungkapnya.
Sekadar diketahui, peristiwa ini terjadi di TPS 08 Kelurahan Tabona, Kecamatan Ternate Selatan. Di mana dari 222 surat suara tercoblos, semuanya dinyatakan tidak sah alias dihanguskan lantaran tidak ada tanda tangan ketua KPPS di atas ratusan surat suara tersebut.
Sementara kuasa hukum Nasdem lainnya, Muhammad Rizal dan Muhammad Irfan, menyebutkan mengajukan permohonan PHPU anggota DPR dan anggota DPRD 2024 untuk wilayah Papua Barat Daya.