TERNATE, KAIDAH MALUT – Alumni SKPP Bawaslu Maluku Utara, Alfian M. Ali mempersoalkan hasil seleksi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten/Kota Zona II Maluku Utara, khususnya Kabupaten Halmahera Selatan.
Bagaimana tidak, dalam seleksi 20 besar tersebut, timsel meloloskan satu peserta atas nama Rusmala Rasai yang merupakan istri Ketua DPC PDI Perjuangan Halmahera Selatan.
“Jika istri ketua parpol tersebut lulus seleksi dan menjadi komisioner KPU, maka akan mengganggu stabilitas demokrasi di Halmahera Selatan,” kata Alfian kepada media ini, Selasa, 19 Maret 2024.
Lolosnya Rusmala, tentu Timsel Zona II diminta agar mempertimbangkan hal tersebut, sehingga istri Bunyamin Daud itu tak lagi diloloskan ke 10 besar.
“Jika Rusmala Rasai terpilih menjadi komisioner KPU Halmahera Selatan, maka berpotensi dia akan memback-up kepentingan partai suaminya pada Pilkada 2024 dan Pemilu 2029,” pungkasnya.
Menyikapi hal tersebut, Ketua Timsel Kabupaten l/Kota Zona II Provinsi Maluku Utara, Mahli Aweng mengaku, baru menerima informasi jika nama Rusmala adalah istri dari ketua partai. Ia bilang, pihaknya akan mempertimbangkan apa yang menjadi laporan masyarakat.
“Kami sejauh ini tidak tahu kalau ada istri dari anggota partai politik, namun kami tetap menilai berdasarkan laporan masyarakat,” timpalnya.
Meski begitu, dirinya menegaskan, bahwa dalam aturan seleksi KPU, tidak ada larangan bagi peserta komisioner yang memiliki hubungan suami/istri sesorang anggota partai politik.
“Selama komisioner itu dapat menjaga integritasnya ketika menjadi anggota KPU, maka tidak ada masalah. Meski begitu kami tetap menindaklanjuti hal ini,” tandasnya. (*)