TERNATE, KAIDAH MALUT – Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) Maluku Utara, menemukan banyaknya panitia pemungutan suara (PPS), di kelurahan dan desa yang belum mengumumkan hasil salinan perhitungan suara pada Pemilu 2024.
Padahal, sesuai Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum tertera jelas pada pasal 391, bahwa PPS wajib mengumumkan salinan sertifikat
hasil penghitungan suara dari seluruh TPS di wilayah kerjanya, dengan cara menempelkan salinan tersebut di tempat umum.
Ketua JPPR Maluku Utara Jainul Yusup mengaku, pihaknya telah memantau di beberapa titik di Kota Ternate, seperti di Kecamatan Ternate Selatan. Ternate Tengah dan Ternate Utara.
“Artinya jelas, bunyi pasal ini PPS harus menempelkan hasil perhitungan suara entah di kantor lurah/desa, pasar, pangkalan ojek. Tetapi ini PPS lupa tempel, atau pura-pura lupa gitu,” kata Jainul, Senin, 19 Februari 2024.
Alumni Unkhair ini pula merincikan hasil pantauan JPPR di Kota Ternate. Di Kecamatan Ternate Tengah dan Ternate Selatan, hampir semua kelurahan tidak menempelkan hasil salinan formulir C1. Sementara di Ternate Utara hanya di Kelurahan Soasio, Kelurahan Sangaji Utara, Akehuda dan kelurahan Tubo saja yang ditempel hasil pemungutan suara.
Menurutnya, publik butuh informasi tentang hasil pemilu, apalagi keterbatasan akses masyarakat untuk mengetahui pleno PPK kecamatan dan juga melalui media.
“Hasil pantauan kami di Ternate itu di Ternate Tengah dan Ternate Selatan, hampir semua kelurahan hasil pemilihan tidak diumumkan dan tempelkan PPS, untuk di Ternate Utara, hanya di PPS Kelurahan Soasio, Kelurahan Sangaji Utara, Akehuda dan Tubo yang tempel. Padahal masyarakat ini bertanya-tanya dan membutuhkan informasi, tentang hasil pemilu di kelurahan dan desa, kasihan kan kalau tidak ditempel,” ujar Jainul.
Pihaknya berharap, KPU kabupaten/kota bisa menginstruksikan kepada PPS di wilayah kerjanya, untuk mengumumkan salinan sertifikat hasil penghitungan
suara, dari seluruh TPS di wilayah kerjanya.
“Ya dengan cara menempelkan salinan tersebut di kantor desa/lurah atau tempat umum,” pungkas Jainul. (*)