Senin, 25 November 2024

Besok, Bawaslu Ternate Copot APK yang Langgar Aturan

Kifli Sahlan (Ist/Kaidahmalut)

TERNATE, KAIDAH MALUT – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Ternate bakal menertibkan alat peraga kampanye (APK), yang dianggap melanggar aturan.

Kebijakan ini diambil, setelah pemerintah tidak memberikan tanggapan terhadap surat yang disampaikan oleh Bawaslu Kota Ternate.

Ketua Bawaslu Kota Ternate, Kifli Sahlan menyatakan, bahwa penertiban akan dilakukan pada Rabu, 24 Januari 2024.

Langkah ini diambil setelah surat pemberitahuan kepada partai politik dan instansi terkait di Pemerintah Kota Ternate tidak mendapatkan tindak lanjut yang memadai.

“Bawaslu akan melibatkan seluruh jajaran panwascam (Panitia Pengawas Kecamatan) dan PKD (Panitia Pengawas Kecamatan) dalam proses penertiban ini,” tegas dia kepada sejumalh awak media, Selasa, 23 Januari 2024.

Dalam prosedur resmi, Bawaslu Kota Ternate telah menyampaikan surat pemberitahuan kepada partai politik serta Pemerintah Kota Ternate, termasuk Dinas Kesbangpol, Dinas Perkim, DLH, dan Satpol PP kota Ternate.

Kifli bilang, ini bertujuan agar pihak-pihak terkait bisa secepatnya menertibkan APK yang terpasang, di lokasi yang tidak sesuai dengan Peraturan Wali Kota Ternate Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pedoman Pemasangan Alat Peraga Kampanye Pemilu dan Pilkada 2024.

Tak hanya pemkot, Bawaslu juga telah menyampaikan tembusan pemberitahuan ini kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Ternate.

Ketua Bawaslu Kota Ternate dua periode ini mengingatkan kepada seluruh peserta pemilu, untuk memasang APK sesuai tempat yang aman serta sesuai dengan aturan.

“Pastikan tidak menimbulkan resiko dan penempatannya sesuai dengan ketentuan hukum dan Peraturan Wali Kota Ternate,” tegasnya.

Menurut catatannya, banyak APK seperti spanduk, baliho, dan bendera terpasang sejumlah lokasi di Kota Ternate seperti di pembatas jalur kendaraan, pohon, dan tiang listrik. (*)