Dari sisi penerimaan dana kampanye, PDIP menerima paling besar, yakni sebesar Rp370.277.500, disusul Partai Golkar Rp177.595.000, Partai Gerindra Rp141.532.500, PAN Rp131.150.000, Partai Garuda Rp55.720.000, PKS Rp52.850.000, Partai Ummat Rp5.730.000, Partai Buruh Rp500.000, dan PBB Rp500.000.
Partai lainnya menerima Rp0 dana kampanye, yakni PKB, Partai Nasdem, Partai Gelora, PKN, Partai Hanura, Partai Demokrat, Partai Perindo, dan PPP.
“Sumbangan dana kampanye, baik DPR, DPRD provinsi/kota maupun DPRD kabupaten/kota, yang berasal dari perorangan maksimalnya Rp2,5 miliar. Sedangkan dari kelompok atau perusahaan atau badan usaha non pemerintah maksimal Rp25 miliar. Jadi tidak boleh lebih, karena itu sesuai Pasal 34 ayat (1) dan (2) PKPU 18/2023 tentang Dana Kampanye Pemilu,” terang Ketua KPU Abdullah Dahlan. (*)