Selasa, 26 November 2024

Tersandung Kasus, 1 Caleg PAN Tidore Digugurkan KPU

Abdullah Dahlan, Ketua KPU Tidore Kepulauan (Istimewa/Kaidahmalut)

TIDORE, KAIDAH MALUT – Pasca divonis 1 tahun penjara dan denda Rp10 juta oleh Pengadilan Negeri Soasio, Tidore Kepulauan, status Ibnu Adnan Fabanyo resmi digugurkan dari Daftar Calon Tetap (DCT) oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tidore Kepulauan.

Ibnu merupakan caleg dari dapil 3 (Tidore Selatan-Tidore Utara) dari partai PAN Tidore Kepulauan, yang tersandung kasus pemalsuan dokumen caleg.

“Kami sudah kantongi salinan dari pengadilan, sehingga nama yang bersangkutan (Ibnu) telah dihapus, karena dianggap Tidak Memenuhi Syarat (TMS),” kata Ketua KPU Tidore, Abdullah Dahlan, Jumat 03 November 2023.

Penghapusan nama Ibnu dari DCT berdasarkan PKPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan pasal 87 ayat 1 Huruf B.

“Karena sudah ada kekuatan hukum tetap dari pengadilan, maka kami membatalkan yang bersangkutan untuk ikut sebagai caleg DPRD Kota Tidore,” tegas Abdullah.

Setelah namanya dihapus dari DCT, maka kuota pencalonan untuk PAN Tidore di dapil 3 berkurang dari sebelumnya 7 kini tersisa 6 orang caleg.

“Selain Ibnu Adnan, ada juga salah satu caleg dari PKS di dapil 3 yang telah diganti karena meninggal dunia, dan yang bersangkutan masih boleh di ganti karena waktu dia meninggal itu, masih di bawah tanggal 21 Oktober 2023,” tukasnya. (*)