TERNATE, KAIDAH MALUT – Ketua Bawaslu Kota Ternate Kifli Sahlan menyatakan, pihaknya akan segera melakukan rapat koordinasi dengan Pemerintah Kota Ternate dan ketua-ketua partai politik, terkait alat peraga kampanye calon legislatif dan calon wali kota serta wakil wali kota.
Hal itu, kata Kifli, berdasarkan Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 yang dirubah menjadi Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2023, kemudian disesuaikan dengan Perwali yang mengatur terkait estetika perkotaan dan papan iklan/reklame.
“Poin-poin itu yang nanti diperhatikan. Secepatnya Bawaslu Kota Ternate akan berkoodinasi dengan Satpol PP, Kesbangpol dan parpol dan akan lakukan pembahasannya,” terang Kifli, Sabtu 28 Oktober 2023.
Berdasarkan PKPU Nomor 20, mulai tanggal 4-27 November 2023, seluruh alat peraga kampanye parpol, capres dan caleg, termasuk dalam bentuk iklan di media online, harus diturunkan. Maka dengan begitu, seluruh iklan caleg yang ada di media massa baik koran maupun online harus dicopot setelah ada penetapan Daftar Calon Tetap (DCT), pada 3 November 2023.
“Saya tidak bisa men-judge, karena prinsipnya sebelum masa kampanye atau selama masa kampanye itu, alat peraga yang dipakai adalah yang sudah diverifikasi oleh KPU, sehingga alat peraga itu anti dari apa yang sudah diverifikasi dan ditetapkan oleh KPU,” tandasnya. (*)