HALBAR, KAIDAH MALUT – Seorang pria berinisial F (24 tahun) di Halmahera Barat, Maluku Utara, diduga melakukan aniaya dan pemerkosaan terhadap seorang perempuan berinisla U (24 tahun).

Terduga pelaku diketahui melakukan aksi bejatnya usai menghadiri acara pesta ronggeng di Desa Akediri., pada Selasa, 29 Agustus 2023 sekira pukul 06.30 WIT. Korban sendiri merupakan mantan pacar F.

F saat itu tengah mabuk dan mengajak korban untuk jalan-jalan, namun ditolak oleh korban. Pelaku tak terima, tiba-tiba menaikki motor korban dan membawa korban ke belakang Sasadu Lamo di Desa Acango, Kecamatan Jailolo.

Dalam perjalanan menuju TKP, Korban sempat berteriak minta tolong, namun pelaku terus tancap gas membawa korban.

Sebelum melakukan pemerkosaan, F yang juga karyawan di perusahaan tambang di Halmahera Tengah itu, terlebih dahulu menganiaya U dengan cara memukul dan menggit mulutnya.

Usai melakukan aksinya, F mengantar korban ke rumah. Sampai di rumah, korban langsung menangis dan menceritakan kejadian tersebut ke orang tuanya.

Setelah mendengar cerita korban, keluarga pun langsung membuat laporan ke SPTK Polres Halbar.

Tepisah, Kapolres Halbar, AKBP Indra Andiarta melalui Kasi Humas IPTU Yoherson Dodowor menyatakan, saat ini pelaku sudah ditangkap dan diamankan di Polres Halbar.

“Dan penyidik unit PPA juga sudah mintai keterangan terhadap pelaku, korban dan beberapa saksi,” kata perwira dua balok tersebut, Kamis, 31 Agustus 2023. (*)