TERNATE, KAIDAH MALUT – Polres bersama Pengadilan Negeri Ternate melakukan eksekusi lahan dan bangunan di Jalan Kapitan Pattimura, Kelurahan Kalumpang, Kota Ternate, Maluku Utara, Senin, 22 Mei 2023.
Pantauan Kaidah Malut, saling dorong warga dan anggota polisi mewarnai eksekusi.
Pasalnya, warga menolak lahan dan rumahnya dieksekusi berdasarkan perintah pengadilan.
Warga juga membawa spanduk menuliskan ketua pengadilan dan kepolisian telah melakukan pelanggaran hukum tanpa mempedulikan hak kemanusiaan.
Eksekusi itu sendiri berdasarkan penetapan Ketua Pengadilan Negeri Ternate tanggal 29 Juni 2022 Nomor 14/Pdt.G/1992/PN Tte tentang perintah untuk melaksanakan eksekusi, guna memenuhi isi Putusan Pengadilan Negeri Ternate Nomor 14/Pdt.G/1992/PN Tte tanggal 3 Oktober 1992 Jo.
Selain itu, Putusan Pengadilan Tinggi Maluku Utara Nomor 89/PDT/1994/PT MAL tanggal 19 Oktober 1994 Jo Putusan Kasasi Nomor 872 K/PDT/1995 tanggal 30 Agustus 1995, dalam perkara antara Leopold Nikijuluw, Notje Nikijuluw Dkk; sebagai para penggugat/para terbanding/para termohon kasasi/para pemohon eksekusi.
Salah satu warga, Fatma Rasaid mengatakan, warga mendesak ahli waris didatangkan untuk pembuktian kepemilikan lahan.
“Saya ini sering ketemu langsung dengan ahli waris di Jakarta. Mereka tinggal di Rawa Sari, mereka tiga bersaudara,” ucap Fatma.
“PN tolong kami jangan diam, kami mohon hari ini tidak ada eksekusi,” pintanya.
Warga sendiri saat ini telah memasukkan gugatan ke PN Ternate untuk membuktikan kepemilikan lahan tersebut. (*)