TERNATE, KAIDAH MALUT – Polda Metro Jaya membekuk 10 orang staf keuangan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Maluku Utara. Mereka ditangkap atas dugaan penyalahgunaan narkotika.
Berdasarkan informasi yang dihimpun media ini, 10 nama berinisial O, ZB, BI, S, I, R, IA, IC, F, dan I. Sepuluh ASN ini ditangkap di Hotel Yellow Jakarta, Kamis, 23 Mei 2024.
Informasi yang beredar ke-10 orang telah menjalani tes urine, dan beberapa di antaranya dinyatakan positif. Mereka adalah U, ZB, BI, dan F.
Kepala Biro Adpim Pemprov Malut, Rahwan K. Suamba saat dikonfirmasi mengaku, belum menerima informasi resmi dari pihak instansi terkait.
“Saya belum mendapatkan info A1 dari institusi resmi. Saya juga masih mengikuti dari berita dan medsos yang berkembang,” singkatnya. (*)