“Tentu sebagai kuasa hukum kami keberatan, sebab sebelumnya yang pernah disampaikan Komandan Lanal bahwa perkara ini tetap diselesaikan secara hukum, maka kami tentu menuntut hal itu untuk sampai ke Pengadilan Militer,” kata Bahtiar tegas.

Menurut Bahtiar, jika kasus ini selesai begitu saja secara kekeluargaan, makantidak ada efek jera bagi para pelaku. Selain itu, korban sendiri pun dengan tegas ingin melanjutkan kasus ini.

“Kepada Danlanal Ternate, agar kasus tindakan penganiayaan ini bisa dibawa sampai ke pengadilan militer. Selaku tim hukum, kami juga tidak main-main dengan pengawalan kasus ini,” ucap dia.

Anggota tim hukum lainnya, Mirjan Marasaoly juga menegaskan, upaya hukum terkait kasus ini tetap dijalankan sesuai dengan yang pernah disampaikan Danlanal Ternate.

Kasus ini kata Mirjan, harus sampai ke tahap Pengadilan Militer, paling tidak ada kepastian hukum dan juga efek jera terhadap pelaku. Saat ini, kurang lebih enam orang saksi yang sudah pihakya sodorkan untuk dipanggil dan dimintai keterangan penyidik POMAL.

“Kami berharap para saksi yang telah kami sampaikan kepada penyidik itu harus diperiksa, karena menurut kami pihak-pihak tersebut tahu persis tindakan yang dilakukan oleh oknum TNI-AL itu,” cetus dia.

Sekadar diketahui, Sukardi diduga dianiaya dua oknum anggota TNI AL. Peristiwa itu terjadi di pos jaga Pelabuhan Panamboang, Kecamatan Bacan Selatan pada Kamis, 28 Maret 2024 lalu.

Sukandi dihajar anggota TNI berinisial Letda M dan Peltu R, yang tidak puas adanya pemberitaan mengenai dugaan penahanan BBM milik Ditpolairud Polda oleh TNI AL. (*)