TIDORE, KAIDAH MALUT – Polresta Tidore Kepulauan berhasil menangkap seorang pelaku pencurian, di toko Reni yang terletak di Kelurahan Rum, Kecamatan Tidore Utara.
Pelaku berinisial RF (24 tahun) diketahui nekat masuk dan mencuri di toko tersebut melalui pintu belakang, Jumat, 28 Maret 2024.
RF berhasil mengasak uang tunai sekitar Rp19 juta, 2 slop rokok merek Sampoerna dan 1 slop rokok Malboro.
Dari hasil curian itu, RF membeli 2 unit telepon genggam (handphone), 2 potong baju, 2 potong celana, 1 buah jam tangan, dan 1 buah helm. Menurut RF, sisa uang curian sekirar Rp8.481.000.
“Menurut pengakuan RF bahwa sebelumnya ia pernah bekerja di toko Reni selama 1 minggu, namun sudah keluar. Pada tanggal 18 Maret 2024, RF juga sempat mengambil kotak amal yang berada di depan toko Reni di perkiraan jumlahnya Rp4 juta,” ungkap Kasi Humas Polresta Tidore Kepulauan Aipda Agung Setyawan, Sabtu, 30 Maret 2024.
Saat ini, kata Agung, RF beserta barang bukti telah diamankan di Polresta Tidore, untuk dilakukan pemeriksaan dan diproses sesuai hukum yang berlaku. (*)