Senin, 25 November 2024
Opini  

Kesuksesan Pemilu Butuh Pengawasan Masyarakat

ISTIMEWA - Syafrudin Hasan (Kaidahmalut)

Oleh: Syafrudin Hasan adalah salah satu Apartur Sipil Negara (ASN), di lingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Ternate.

Dalam tulisnya menjelaskan, Demokrasi adalah sistem Pemerintahan dimana, mayoritas rakyat berusia dewasa turut serta dalam politik atas dasar sistem perwakilan yang kemudian menjamin, Pemerintahan mempertanggungjawabkan setiap tindakan dan keputusannya (C.F.Strong).

Menurutnya, rakyat punya kedaulatan dalam setiap proses penyelenggaran Pemilihan umum (Pemilu), dalam rangka untuk memilih pemimpin baik Presiden maupun Kepala Daerah di tingkat Provinsi sampai Kabupaten Kota.

Hal ini tentunya, menjalankan amanat yang tertuang dalam Pasal 1 Ayat 2 Undang-undang (UU) Tahun 1945, yakni kedaulatan berada ditangan rakyat dan dilaksanakan menurut UUD.

Disisi lain, rakyat juga punya hak untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden yang disebutkan dalam Pasal 6A Ayat 1, sebagaimana disebutkan bahwa Presiden dan Wakil Presiden dipilih dalam satu pasangan secara langsung oleh rakyat.

Dan ini, tentu termasuk dalam memilih Kepala daerah seperti pada Pasal 18 Ayat 4 UUD 1945 yang berbunyi Gubernur, Bupati, dan Wali Kota masing-masing sebagai Kepala Pemerintah daerah Provinsi, Kabupaten, dan Kota dipilih secara demokratis.

Bahkan para wakil rakyat dalam hal ini DPR, DPD, DPRD yang duduk perlemen juga dipilih oleh rakyat, melalui Pemilu yang dituangkan dalam Pasal 19 Ayat 1, Pasal 22C Ayat 1, dan Pasal 22E Ayat 2 UUD 1945.

Atas dasar itu maka rakyat selain berhak untuk memilih pemimpin dan perwakilannya di parlemen, namun rakyat juga berhak mengawal setiap tahapan proses pemilihan pada semua tingkatan, dan selama ini fungsi itu bagi penulis sudah cukup maksimal, meski ada sejumlah kekurangan yang harus dibenahi kedepannya untuk kesuksesan Pemilu.

Berdasarkan data dari Bawaslu Maluku Utara menyebutkan, pada Pilkada 2020 lalu terdapat 31 temuan dan 51 pelanggaran. Dari jumlah temuan tersebut, Pulau Taliabu menempati urutan pertama dengan 11 temuan, disusul Kepulauan Sula sebanyak 5 temuan, Tidore Kepulauan 4 temuan, Halmahera Selatan dan Halmahera Utara 3 temuan, Kota Ternate dan Halmahera Timur 2 temuan dan Halmahera Barat menempati urutan terakhir dengan 1 temuan, dan rekomendasi pemilihan suara ulang (PSU) 1 kabupaten, yakni Halmahera Barat.

Selain itu, dalam kasus netralitas ASN pada Pilkada 2020 terdapat 167 temuan, bahkan ada juga dugaan pelanggaran pada Pilkada 2020 lalu, sebanyak 406 yang terdiri dari 307 temuan dan 99 laporan, dengan jumlah pelanggaran sebanyak 245, bukan pelanggaran sebanyak 161, dan pelanggaran administrasi sebanyak 10.

Dengan mengacu pada hasil pengawasan yang dilakukan oleh Bawaslu Maluku Utara pada proses pemilihan Kepala daerah 2020, maka dari itu, partisipatif masyarakat harus dilibatkan untuk melakukan pengawasan. Langkah ini penting dilakukan, agar cita-cita demokrasi bisa tercapai.

Hal ini disebabkan, data Bawaslu Maluku Utara pada Pilkada 2020 menyebutkan, hasil pengawasan pemilih terhadap audit pemilih tidak memenuhi syarat (TMS) sebanyak 3,780 data ganda, 37 anggota TNI dan Polri, 1.418 pindah domisili, 52 belum berusia 17 tahun dan belum menikah pada 9 Desember 2020, dan 2.370 pemilih yang tidak ditemukan.

Sementara total pemilih yang tidak memenuhi syarat (TMS) sebanyak 8.404 , kemudian pemilih di A.KWK yang tidak terdaftar kembali sebanyak 606, serta 1.402 pemilih memenuhi syarat yang tidak masuk dalam daftar pemilih.*