NASIONAL, KAIDAH MALUT – Mahkamah Konstitusi (MK) menjadwalkan sidang pendahuluan perkara perselisihan hasil pemilihan Gubernur Maluku Utara pada Jumat, 10 Januari 2025.
Sidang akan digelar pada pukul 13.30 WIB atau pukul 15.30 WIT di ruang sidang gedung MKRI 1, lantai 4, jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta.
Sidang akan dipimpin oleh tiga hakim MK yakni, Arief Hidayat sebagai Ketua Panel, didamping dua anggota panel, yakni Anwar Usman dan Enny Nurbaningsih.
Sebelumnya, tiga pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku Utara, mengajukan perkara PHP Kada Tahun 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Gubernur ketiga paslon diterima MK, pada 10 dan 11 Desember 2024.
Ketiga pasangan calon ini mengajukan gugatan dengan petitum yang hampir sama. Mereka mempersoalkan legitimasi peraih suara terbanyak Paslon Nomor Urut Tiga, Sherly Tjoanda dan Sarbin Sehe.
Menurut pandangan ketiga kubu pasangan calon, dasar utama permohonan ini adalah adanya berbagai pelanggaran dalam pelaksanaan Pilgub Maluku Utara.
Pelanggaran tersebut meliputi aspek administratif, etik, hingga pelanggaran Terstruktur, Sistematis, dan Masif (TSM), serta perselisihan hasil suara. Mereka juga menilai bahwa beberapa tahapan tidak berjalan sesuai prosedur, sehingga mencederai asas-asas Pilkada dan memperburuk citra demokrasi konstitusional.
Ketiga kubu pasangan calon meminta agar Mahkamah Konstitusi memberikan putusan yang amarnya membatalkan Keputusan KPU Provinsi Maluku Utara, Nomor 67 Tahun 2024 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Tahun 2024.
Ketiga paslon juga meminta Mahkamah Konstitusi agar mendiskualifikasi pasangan cagub dan cawagub nomor urut 4 Sherly Tjoanda-Sarbin Sehe, karena menganggap penetapan Sherly Tjoada sebagai calon gubernur pengganti tidak sesuai aturan dan prosedur penetapan calon kepala daerah.
Menariknya, pada petitum ketiga pasangan calon dalam gugatannya meminta Mahkamah Konstitusi agar merintahkan kepada KPU Maluku Utara untuk melakukan Pengumutan Suara Ulang (PSU), di mana kubu paslon 01 HAS meminta pelaksanaan PSU pada beberapa TPS yang ada di kabupaten tertentu.
Sedangkan kubu paslon 02 AM-SAH dan paskon 03 MK-BISA meminta meminta pelaksanaan PSU pada semua TPS di seluruh kabupaten/kota di Provinsi Maluku Utara. (*)