“Karena ini didukung bersama, disusun bersama, kami yakin perpres bisa diterima oleh platform, oleh media, dan masyarakat. Oleh karena itu kami sangat berharap untuk segera disahkan. Saya dapat informasi penanya sudah di atas kertas,” timpalnya.

Menyoal demam Artificial Intelligence (AI) for media, Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu menyatakan perlu digunakan secara bijak, apakah AI dalam algoritmanya justru ikut memperbesar persebaran haoks, misinformasi dan disinformasi atau justru menenggelamkan pers kita.

“Satu sisi melihat AI membantu kerja kawan-kawan, tetapi tetap memerlukan catatan penting bahwa penggunaan AI harus transparans, ada declare bahwa konten ini dibuat dengan memakai AI, dan harus diikuti dengan cek fakta supaya pemberitaan yang dikeluarkan tetap memberi data yang valid. Jangan sampai teknologi gegap gempita justru menenggelamkan kerja dan karya jurnalistik kita,” terang dia.

Bagi dia, selama belum ada aturan penggunaan AI, tidak berarti jurnalis tidak bisa mengendalikan. Ada kode etik, pedoman pemberitaan media, perlindungan hak cipta.

“Pakai dulu pedoman ini pun cukup,” tegasnya.

Sementara itu, Staf Ahli Wamen Kominfo Indri D. Saptaningrum mengungkapkan, proses penyusunan publisher rights memang sangat alot negosiasinya. Namun, menurut Indri, Kementerian Kominfo memastikan ada percepatan.