Senin, 14 Oktober 2024

Pemkab Pulau Morotai “Masih Bautang” Lahan di Gotalamo

Pemilik lahan, Pdt. Yeslince L. Andi saat menunjukan bukti kepemilikan tanah di Gotalamo | Foto: Mances/Malut Kaidah

MOROTAI, MALUT KAIDAH – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pulau Morotai, Provinsi Maluku Utara, diduga belum membayar lahan seluas 2 hektare yang kini telah dibangunkan Puskesmas Daruba, kantor Central Bisnis Distrik (CBD), BumDes dan gedung Oikumene. Lokasi berada di lokasi Pasar Modern Gotalamo, Morotai Selatan.

“Pemda belum membayar lahan tersebut,” kata ahli waris dari pemilik lahan, Pendeta Yelsince L Andi kepada malut.kaidah.id, Rabu, 1 September 2021.

Dia mengatakan, lahan tersebut milik keluarganya berdasarkan bukti surat keterangan kepemilikan tanah dengan Nomor 593.3/01/2019 yang ditandatangani Kepala Desa Gotalamo, Yanto Abdul Gani, Camat Morotai Selatan, Darmin Djaguna dan tiga orang saksi lainnya masing-masing Kornelius Madalis, Herson H.Lapasiang, Ritman Tambirang.

Lantaran itu, ahli waris dari pemilik lahan tersebut mengancam, akan memboikot aktivitas pelayanan publik milik Pemkab Pulau Morotai, terutama pelayanan Puskesmas Daruba.

Yelsince menceritakan, awlanya lahan tersebut merupakan peninggalan dari kakeknya bernama Petrus Andi. Pada 2019, Pemkab Pulau Morotai menawarkan untuk membeli lahan itu, dengan tujuan kepentingan pembangunan fasilitas umum. Namun, hingga saat ini belum ada upaya ganti rugi atas lahan tersebut.

“Pemerintah berjanji akan membayar Rp50 ribu per meter. Jadi, total yang harus dibayar oleh pemerintah sebesar Rp900 juta,” katanya.

Menurutnya, ia telah berupaya bertemu Bupati, Benny Laos dan Wakil Bupati, Asrun Padoma. Ia diarahkan bertemu dengan Bagian Pemerintahan, Sekretaris Kabupaten dan Asiten I untuk proses pembayaran lahan.

“Tetapi, upaya tersebut tak membuahkan hasil. Waktu itu penjelasan melalui Kabag Pemerintahan, Sofia Doa, yang berjanji akan membayar secepatnya, setelah pembebasan lahan yang ada di belakang Morotai dulu, baru punya kami dibayar,” bebernya.

Dia mengatakan, Pemkab Pulau Morotai ingkar janji. Padahal ia mengaku sudah datang jauh-jauh dari Namrole, Kabupaten Buru Selatan, Provinsi Maluku.

“Karena masalah ini, saya smapai rela menetap hampir dua tahun di Pulau Morotai ini, hanya untuk menunggu kepastian pembayaran lahan, tapi pemerintah hanya terus berjanji,” sesalnya.

Ia berharap, kali ini ada itikad baik dari Pemkab Pulau Morotai untuk secepatnya membayar ganti rugi lahan.

“Yang pasti jika tidak ada kejelasan, selaku ahli waris yang sah, saya akan mengambil sikap dengan memboikot sementara bangunan yang ada sampai ada kejelasan pembayaran,” tegasnya.*